Samirun, Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah saat Rapat Dengar Pendapat bersama dinas terkait di ruang rapat DPRD. Selasa (10/06/2025). |
RAKYATSATU.COM,
BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton
Tengah melalui Komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan
sebuah aset negara berupa Speed Boat bernilai Rp. 1 miliar milik Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Buton Tengah. Selasa
(10/06/2025).
Speed Boat
ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, akibat terbengkalai dan sudah
rusak akibat minimnya perawatan di perairan laut Lombe, Kecamatan Gu.
Ketua Komisi I
DPRD Buton Tengah, Samirun, S.Pd dalam forum RDP yang menindaklanjuti laporan
Aliansi Samurais - Buteng mengecam keras OPD terkait atas kelalaian dalam
pemanfaatan aset negara tersebut.
“Ini anggaran
rakyat yang tidak sedikit. Kami sangat menyayangkan kenapa bisa dibiarkan rusak
begitu saja tanpa fungsi yang jelas. Aset ini harusnya dimanfaatkan untuk
pelayanan masyarakat, bukan malah jadi bangkai di laut sana,” tegas Ketua
Komisi I saat rapat kerja bersama DPPKB.
Menurut hasil
penelusuran Komisi I, speed boat yang dibeli menggunakan Dana Alokasi Khusus
(DAK) tahun 2024 itu semula direncanakan untuk menunjang kegiatan penyuluhan
atau pelayanan KB di daerah-daerah pesisir dan terpencil. Namun kenyataannya,
kapal tersebut kini justru tidak beroperasi dan hanya terparkir di laut Lombe
tanpa perawatan.
“Kami
mempertanyakan perencanaan awal Dinas terkait pembelian kapal ini. Pihak ketiga
atau penyedia harus bertanggung jawab. Jangan-jangan ada permainan uang negara
dalam pembelian speed boat ini. Sebab dalam gambar speed boat ini dugaan kami
sepertinya bekas. Kenapa dipaksakan beli? Ini jelas pemborosan uang daerah,”
lanjutnya.
Sementara itu,
Plt Kepala Dinas DPPKB, Tamrin Rahim, pun tidak memberikan jawaban yang
memuaskan terkait perencanaan dan pembelian speed boat senilai Rp1 miliar
tersebut dan justru melempar bola ke pimpinan Kepala Dinas sebelumnya serta
beberapa alasan seperti keterbatasan anggaran operasional dan belum tersedianya
sumber daya manusia yang kompeten, yang disebut sebagai penyebab mangkraknya
aset tersebut.
“Jadi saya itu
masuk di Dinas DPPKB pada tanggal 9 April. Artinya, perencanaan dan komunikasi
dengan pihak penyedia untuk speed boat itu bukan saya. Speed boat itu berada di
Dinas sudah empat bulan, dan semenjak saya jadi Plt, kami pun belum operasikan
untuk pelayanan KB karena firasat saya tidak bagus soal speed boat ini. Jadi
pas saya masuk di Dinas DPPKB itu memang speed boat sudah agak miring dari
atas,” ungkapnya.
Terakhir, Ketua
Komisi I Samirun, mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan meminta
inspektorat serta pihak kepolisian untuk turun tangan untuk mengaudit
penggunaan anggaran serta kondisi aset. Ia juga mengingatkan agar kejadian
serupa tidak terulang.
“Apalagi ini
informasinya sudah masuk ranah APH. Hari ini speed boat, besok bisa saja alat
berat, mobil operasional, atau aset lainnya. Kita harus jaga integritas dan
tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah,” pungkasnya. (Redaksi).