RAKYATSATU.COM, Jakarta – Kepekaan aparat kepolisian dalam mengantisipasi aksi demonstrasi yang digelar di lokasi-lokasi terbatas, khususnya di sekitar rumah sakit, dinilai sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT Indonesia, Syamian Rahman, SH, menegaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan di sekitar rumah sakit harus mematuhi batasan jarak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, secara jelas menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan dalam radius 500 meter dari pagar luar rumah sakit," ujar Syamian dalam keterangannya, Jumat (26/7/2025).
Menurutnya, aparat kepolisian harus segera bertindak jika menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk melakukan penertiban atau pembubaran jika aksi dinilai mengganggu keamanan dan keselamatan pasien.
"Jangan menunggu diminta. Kalau ada demonstrasi yang melanggar aturan ini, seharusnya langsung ditertibkan. Risiko mengganggu keselamatan jiwa manusia yang sedang dirawat di rumah sakit itu sangat besar," lanjutnya.
Syamian juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika dan hukum yang berlaku.
"Para pendemo harus mampu menghormati hak dan kebebasan orang lain. Jangan sampai menyampaikan aspirasi tapi malah mengorbankan kemanusiaan, apalagi jika dilakukan demi kepentingan tertentu," ujarnya menutup pernyataan. (Ikhlas/ Azhar )
