![]() |
| Wakil Ketua II DPRD Buton Tengah, Rusli, S.Pd.I., M.Si, Foto : IST |
RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH – Wakil Ketua II DPRD Buton Tengah, Rusli, S.Pd.I., M.Si, mengapresiasi langkah intruksi atau kebijakan tegas yang diambil oleh Bupati Buton Tengah dan Wakil Bupati Buton Tengah soal aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal diluar daerah Kabupaten Buton Tengah.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Buton Tengah ini menilai intruksi atau kebijakan ini akan memberi dampak positif kepada perputaran ekonomi di Kabupaten Buton Tengah.
“Tadi Pak Bupati, Pak Azhari pada sambutan syukuran di Desa Wakambanguran II menyampaikan bahwa dirinya mewajibkan perangkat daerah atau ASN tinggal di Kabupaten Buton Tengah ini menurut saya Langkah positif, bagi perekonomian di Buteng” Ucap Rusli kepada media ini, Selasa (8/4/2025).
Rusli menambahkan selama ini perangkat daerah ini eselon 2 sampai dengan eselon 4 memang sebagian masih tinggal diluar kabupaten Buton Tengah, padahal sebelum-sebelumnya pada masa kepemimpinan Bupati H. Samahuddin dan Pj. Bupati Muhammad Yusup mereka menandatangani pakta integritas untuk tinggal di wilayah Kabupaten Buton Tengah tapi belum terlaksana.
“Semoga Pak Azhari dapat mempertegas komitmen para aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal diluar daerah Kabupaten Buton Tengah ini dan kejadian sebelumnya tidak terulang lagi. Membuat Pakta integritas tapi tidak patuh” Ujarnya.
Rusli juga menyampaikan walaupun secara aturan ASN tidak memiliki aturan harus tinggal di tempat bekerja, selama memenuhi standar kerja dana bekerja penuh waktu, tapi demi tujuan yang baik untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah kita, maka kebijakan yang sangat strategis ini patut kita dukung dan dilaksanakan.
Rusli menilai kedisiplinan ASN penting untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, ASN wajib mematuhi disiplin ASN. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. ASN yang melakukan pelanggaran disiplin semestinya dijatuhi hukuman disiplin.
“Bupati yang kami ketahui sudah menyampaikan kepada setiap OPD termasuk membuat surat pernyataan tinggal di Buton Tengah, pada acara silaturahmi tadi beliau pak Bupati juga sudah mempertegas, beberapa daerah di Kepulauan Buton (Kepton) sebenarnya bisa jadi contoh bagaimana ASN yang tinggal diluar daerahnya sebagai ASN yang menyebabkan daerah tersebut tidak berkembang atau agak tertinggal” Ujarnya
Pemerintah dalam hal ini Bupati wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, dan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Manajemen ASN Buteng yang baik akan menghasilkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)" Tutupnya (ADV/Red).
