Iklan

Iklan

Kritik Surat Pj Sekda Soppeng, Kaswadi : Eksekutif dan Legislatif Itu Sejajar

23 Juni 2025, 9:04 AM WIB Last Updated 2025-06-23T01:04:00Z

Ketua DPD II Partai Golkar, Andi Kaswadi Razak saat diwawancarai media beberapa waktu silam/ Foto : Terkini.id/iternet

RAKYATSATU.COM, SOPPENG
- Mekanisme surat keluar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menuai sorotan dari mantan Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak. 


Ia menyoroti prosedur administrasi yang dianggap melanggar etika birokrasi dalam penandatanganan surat resmi yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng.


Pemicunya adalah surat permintaan penjadwalan ulang Rapat Paripurna terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang dilayangkan Pemkab Soppeng pada Jumat, 20 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, Andi Muhammad Surahman, tanpa pelimpahan wewenang secara tertulis dari Bupati.


“Surat kepada DPRD itu diteken Sekda. Padahal, eksekutif dan legislatif itu posisinya sejajar. Tidak boleh Sekda bersurat atas nama Bupati tanpa pelimpahan,” kata Kaswadi saat memimpin jumpa Pers di Hark Cafe, Jalan Malaka, Ahad malam, 22 Juni 2025.


Ia mengaku prihatin karena hal semacam ini bukan pertama kali terjadi.


Dari informasinya, surat tersebut tiba di sekretariat DPRD pukul 15.00 WITA, padahal jadwal rapat pada pukul 14.00 WITA. 


"Penyampaian surat Pj Sekda hanya menghitung jam. yang mana tentu tidak semua anggota DPRD berada ditempat," jelasnya.


Surat yang ditujukan ke DPRD menggunakan kop resmi Pemerintah Daerah ini dianggap tidak memenuhi standar administratif karena tidak mengatasnamakan Bupati atau Wakil Bupati, padahal keduanya tidak memberikan pelimpahan tugas kepada Pj Sekda.


“Kalau pun kepala daerah tidak berada di tempat, surat seharusnya tetap atas nama Bupati, bukan Pj Sekda langsung,” tambah Kaswadi.


Sekedar diketahui, DPD II Partai Golkar Soppeng menggelar Jumpa Pers untuk membantah tudingan bahwa Fraksi Golkar menjadi penyebab penundaan pembahasan RPJMD Kabupaten Soppeng.


Andi Kaswadi Razak yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Soppeng menjelaskan penundaan itu disebabkan oleh administratif. [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Kritik Surat Pj Sekda Soppeng, Kaswadi : Eksekutif dan Legislatif Itu Sejajar
  • 0

Terkini

Iklan