Iklan

Iklan

SOP Perlindungan Wartawan


KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus disetujui. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati dalam memperdebatkan kemerdekaan dan pemikiran dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas, profesinya, siaran pers mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wawancara yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, diterbitkannya persetujuan dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Dapatkan jurnal, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, diterbitkannya protes dari tindak pencegahan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat kerja, serta tidak dapat dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik yang diterbitkan dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah terlarang dan konflik wajib dilengkapi surat penugasan, perlengkapan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik konflik, wartawan yang mengidentifikasi identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib melibatkan pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dikeluarkan diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dapat digunakan;
7. Dalam perkara yang membutuhkan karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat membahas tentang berita yang telah disetujui. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan yang membantah untuk membuat berita yang dikeluarkan Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini membahas dan menandatangani oleh organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, rancangan Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah disetujui melalui pembahasan yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40 / 1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartan

Terkini

Iklan