Iklan

Iklan

Wanita di Pangkep Gelapkan Uang Rentenir hingga Rp550 Juta

25 Juli 2025, 2:16 PM WIB Last Updated 2025-07-25T09:41:45Z
Kanit 1 Pidum Reskrim Polres Pangkep, Ipda A. Dipo Alam.


RAKYATSATU.COM, PANGKEP - Seorang ibu rumah tangga berinisial W (30), warga Kampung Bulucindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang dan emas milik seorang rentenir senilai total Rp550 juta.

Pelaku sebelumnya bekerja sebagai pencari peminjam sekaligus penyalur dana dari korban, seorang rentenir berusia 38 tahun bernama Nurlina yang tinggal di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep. 

Awalnya, pelaku dikenal sebagai nasabah yang rajin membayar sehingga mendapat kepercayaan untuk bekerja sama menyalurkan pinjaman tanpa jaminan dengan iming-iming keuntungan 20 persen.

"Jadi korban setuju menjadi pemodal dengan iming-iming mendapat keuntungan 20 persen dari total pinjaman tersebut," kata Kanit 1 Pidum Reskrim Polres Pangkep, Ipda A. Dipo Alam, Kamis (24/7/2025).

Diungkapkannya, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 juta dan emas seberat 400 gram kepada pelaku sebagai modal usaha. 
Namun, pelaku tidak pernah mengembalikan dana maupun membayar keuntungan sebagaimana dijanjikan.

"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp550 juta. Setelah menerima dana, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi," imbuhnya.

Korban kemudian melapor ke Polres Pangkep. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob berhasil melacak dan mengamankan pelaku di rumah seorang temannya di Jalan Jambu, Kelurahan Lokkasaile, Kecamatan Pangkajene, pada Rabu (23/7/2025). Polisi menyebut pelaku sempat berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian.

"Tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan seluruh uang dan emas untuk kebutuhan pribadi," tandasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pangkep untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (Ikhlas/Iksan)
Komentar

Tampilkan

  • Wanita di Pangkep Gelapkan Uang Rentenir hingga Rp550 Juta
  • 0

Terkini

Iklan