RAKYATSATU.COM, BONE - Sertifikat redistribusi tanah merupakan dokumen hukum yang diterbitkan BPN yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi penerimanya. Sertifikat ini memastikan bahwa tanah yang diterima oleh penerima redistribusi memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai jaminan kredit atau modal usaha.
Redistribusi tanah adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membagikan tanah yang dikuasai negara (seperti lahan eks-HGU yang habis masa berlakunya, lahan hasil pelepasan kawasan hutan, dan lahan terlantar) kepada petani penggarap dan masyarakat lain yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi kesenjangan dalam penguasaan tanah.
Namun pelaksanaan program sertifikasi redistribusi tanah yang dilaksanakan di Desa Ujung Tanah dan Desa Mattirowalie Kecamatan Mare oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dan Panitia Redistribusi Tanah dinilai Camat Mare, Andi Muhammad Hidayat Pananrangi tidak transparansi.
Pasalnya, pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah di kedua desa di Kecamatan Mare tersebut tidak melibatkan Camat Mare. Padahal keterlibatan Camat dalam Redistribusi Tanah sangat jelas.
"BPN Kabupaten Bone dan Panitia Redistribusi Tanah di Kecamatan saya nilai tidak transparan karena dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa sepengrtahuan saya, padahal pemerintahan sudah sangat jelas tersruktur serta hierarki," ujar Andi Muhammad Hidayat Pananrangi, Selasa (6/5/2025).
Lanjutnya, Camat memiliki peran dalam proses redistribusi tanah, terutama terkait dengan pelayanan pertanahan dan sebagai PPAT Sementara. Sebagai perangkat daerah, kecamatan dapat memberikan pelayanan pertanahan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota.
Camat juga dapat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, yang berarti dapat membuat akta sebagai bukti perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.
Adapun peran Camat dalam Redistribusi Tanah yakni :
Pelayanan Pertanahan:
Kecamatan, melalui camat, dapat membantu masyarakat dalam proses redistribusi tanah, seperti memberikan informasi, sosialisasi, dan dukungan administratif.
PPAT Sementara:
Jika diperlukan, camat dapat bertindak sebagai PPAT Sementara untuk membuat akta terkait hak atas tanah yang terkait dengan redistribusi.
Penyusunan Dokumen:
Camat dapat terlibat dalam penyusunan dokumen terkait redistribusi, seperti surat keterangan tanah atau surat pernyataan lain yang dibutuhkan.
Contoh Konkret:
Camat dapat memfasilitasi kegiatan sosialisasi program redistribusi tanah di wilayahnya,.
Camat dapat membuat surat keterangan tanah atau surat pernyataan lain yang diperlukan dalam proses redistribusi.
Camat dapat bertindak sebagai PPAT Sementara untuk membuat akta terkait hak atas tanah yang diserahkan melalui redistribusi, seperti yang dijelaskan oleh Hukumonline.
"Jadi keesimpulannya Camat memiliki peran penting dalam proses redistribusi tanah, terutama dalam memberikan pelayanan pertanahan dan sebagai PPAT Sementara. Peran ini penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan program redistribusi tanah di wilayahnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bone, Hanung yang dihubungi RAKYATSATU.COM, mengakui tidak mengetahui adanya Sertifikasi Redistrubusi Tanah di Kecamatan Mare.
"Saya belum tahu dan akan mencari Panitia Redistribusi Tanah untuk saya pertanyaan. Kalau untuk PTSL memang belum ada di Kecamatan Mare karena adanya efisiensi anggaran," ujar Hanung.
Sekedar informasi bahwa tujuan redistribusi tanah adalah untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung peningkatan produksi pertanian. Dengan adanya sertifikat redistribusi, penerima tanah dapat dengan mudah mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. (Ikhlas/Enal)