RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024. Penyerahan secara simbolis digelar di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Andi Sudirman mengucapkan selamat kepada ribuan PPPK yang kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara. Ia menyampaikan bahwa masa kontrak kerja akan berlaku selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2030.
"Saya berharap ASN Sulsel menjadi pegawai yang profesional dalam bekerja. Selamat bekerja dan mengemban amanah sebagai ASN PPPK Pemprov Sulsel," ujar Gubernur Sulsel.
Ia juga menyelipkan doa dalam pesannya. "Semoga Allah memudahkan dalam setiap amanah dan tugas. Bersama kita wujudkan Sulsel yang maju dan berkarakter," katanya.
Gubernur menekankan pentingnya menjaga profesionalisme di lingkungan birokrasi. Ia tak segan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak menunjukkan kinerja baik ataupun memicu kegaduhan di lingkungan kerja.
"Saya akan mempertimbangkan secara profesional. Saya ingin ASN Sulsel menjadi pegawai profesional," kata dia.
Menurut Andi Sudirman, PPPK harus mampu membuktikan integritas dan dedikasi mereka melalui kerja nyata yang berdampak. Sikap, etika, dan pengabdian pada publik menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang kuat.
Ia menutup sambutan dengan pesan agar ASN tak sekadar hadir di struktur pemerintahan, tetapi juga hadir dalam pelayanan dan solusi bagi masyarakat. [Ikhlas/Amrin]
