Iklan

Iklan

Warga Soreang Gugat Sekolah Kristen Gamaliel, Pemkot Parepare Ikut Terseret

31 Juli 2025, 10:13 AM WIB Last Updated 2025-07-31T02:13:13Z

Dr. H. Sulthani, SH, MH,

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Setelah sekian lama aspirasinya diabaikan, warga Kelurahan Watang Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, akhirnya melayangkan gugatan hukum terhadap keberadaan Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel. Gugatan itu terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Parepare dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pre.

Langkah hukum ini ditempuh setelah warga merasa tidak mendapat tanggapan yang layak dari Pemerintah Kota Parepare atas keberatan mereka terhadap operasional sekolah tersebut. Warga menilai berbagai prosedur perizinan yang mengatur keberadaan sekolah itu tidak dijalankan secara transparan dan melanggar tata ruang wilayah.

Gugatan itu tak hanya ditujukan kepada yayasan sekolah sebagai pihak tergugat utama, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat dan instansi terkait sebagai turut tergugat. Mereka adalah Wali Kota Parepare, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lurah Watang Soreang, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Menteri Perhubungan.

"Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2025," ujar kuasa hukum warga, Dr. H. Sulthani, SH, MH, kepada wartawan  usai menghadiri perkara lain di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel maupun Pemerintah Kota Parepare. (Ikhlas/Amd)


Komentar

Tampilkan

  • Warga Soreang Gugat Sekolah Kristen Gamaliel, Pemkot Parepare Ikut Terseret
  • 0

Terkini

Iklan