Iklan

Iklan

Sidang Dugaan Uang Palsu, Ahli Pidana: Tidak Ada Kesalahan, Tidak Bisa Dihukum

30 Juli 2025, 6:15 PM WIB Last Updated 2025-07-30T10:15:46Z


Annar Sampetoding saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa

RAKYATSATU.COM, GOWA — Sidang perkara dugaan penggunaan uang palsu dengan terdakwa Salahuddin Sampetoding alias Annar Sampetoding kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025). Sidang berlangsung di ruang Chandra Kartika lantai 2, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.


Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum Dr H Sulthani SH MH dan Jamaluddin Bethel SH. Sidang kali ini menghadirkan ahli pidana serta dua saksi yang meringankan terdakwa.


Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Hardianto Djanggih SH MH, menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Ia menekankan, apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, jaksa maupun majelis hakim dapat menuntut dan memvonis bebas.


Menanggapi pertanyaan majelis hakim soal pencabutan keterangan saksi di persidangan yang sebelumnya sudah diparaf dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ahli menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak saksi dan terdakwa. “Penilaian terhadap kebenaran keterangan tetap berada pada majelis hakim,” ujarnya.


Saksi lain yang dihadirkan adalah mantan Wakapolsek Tallo, Sugito. Ia menyatakan mengenal Annar Sampetoding selama lebih dari 30 tahun. Menurutnya, Annar dikenal sebagai sosok yang baik dan dermawan serta berprofesi sebagai pengusaha kayu.


Sugito juga mengungkap bahwa pada April 2024, Annar sempat menyampaikan niatnya maju dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan, namun batal karena hasil survei menempatkannya di posisi ketiga. Setelah itu, Annar menawarkan Sugito untuk menjual mesin cetak alat peraga kampanye dengan harga murah.


“Mesinnya saya tawarkan ke teman, tapi tidak jadi dibeli karena katanya terlalu rumit dan butuh teknisi,” tutur Sugito.


Saksi berikutnya, Rahmawati, yang bekerja di rumah terdakwa, mengaku pernah diamankan oleh polisi selama seminggu. Ia mengatakan sempat dimintai uang Rp50 juta agar bisa pulang. “Tapi saya tidak mau karena tidak salah. Nilainya sempat turun jadi Rp30 juta, tetap saya tolak,” ujarnya.


Menurut Rahmawati, selama bekerja, ia mengenal Annar Sampetoding sebagai orang yang baik.


Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa.(Ikhlas/ Azhar)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang Dugaan Uang Palsu, Ahli Pidana: Tidak Ada Kesalahan, Tidak Bisa Dihukum
  • 0

Terkini

Iklan