![]() |
| Petugas Satlantas Polres Bone menindak seorang pengendara motor yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 di Jalan MT Haryono, Rabu (23/7/2025). |
Dalam operasi hari ke-10 ini, petugas Satlantas Polres Bone memberikan sanksi tegas berupa tilang, sekaligus teguran kepada pelanggar agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, menyebut bahwa penggunaan HP saat mengemudi adalah pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran bahwa keselamatan di jalan adalah hal utama. Bermain HP saat berkendara bisa membahayakan nyawa sendiri dan orang lain," jelasnya.
Aturan dan Sanksi Hukum
Mengacu pada Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara dilarang menggunakan alat komunikasi saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi.
Jika melanggar, sanksinya cukup berat. Berdasarkan Pasal 287 Ayat (1), pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 atau hukuman kurungan selama 3 bulan.
“Ini bukan sekadar aturan formalitas. Sanksi ini dibuat untuk mencegah risiko besar di jalan raya,” tegas AKP Musmulyadi.
Bahaya Gunakan HP Saat Berkendara
AKP Musmulyadi juga memaparkan sejumlah risiko utama akibat menggunakan ponsel saat berkendara:
Gangguan Fokus: Perhatian pengendara terpecah, tidak mampu mengamati situasi lalu lintas secara maksimal.
Risiko Kecelakaan Tinggi: Statistik membuktikan penggunaan HP meningkatkan potensi kecelakaan secara signifikan.
Waktu Reaksi Lambat: Respons terhadap kondisi darurat jadi terlambat, misalnya saat harus mengerem mendadak.
Gangguan Visual: Mata tidak fokus ke jalan, rawan menabrak kendaraan lain atau objek di depan.
Imbauan untuk Masyarakat
Operasi Patuh Pallawa 2025 digelar bukan sekadar menindak, tetapi untuk menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di kalangan masyarakat.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari,” pungkas AKP Musmulyadi. (Ikhlas/Sugi)
