Iklan

Iklan

MK Tolak Gugatan UU IKN, Fahri Bachmid: Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Keppres Terbit

16 Mei 2026, 6:41 PM WIB Last Updated 2026-05-16T10:41:23Z
Fahri Bachmid

RAKYATSATU. COM Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (12/5/2026).


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) merupakan instrumen hukum yang menjadi syarat final dan konstitutif dalam pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).. 

Menurutnya, berdasarkan putusan MK, perpindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara secara yuridis baru sah setelah Presiden menetapkan Keppres pemindahan ibu kota.


“Keppres merupakan tindakan hukum bersifat beschikking yang menjadikan perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai atau eenmaalig,” ujar Fahri Bachmid.


Ia menjelaskan, selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka secara konstitusional Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, meskipun UU IKN maupun UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan.


Menurut Fahri, mekanisme Keppres dirancang untuk menghindari kekosongan hukum, sehingga pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota dilakukan secara bersamaan dengan efektifnya IKN sebagai ibu kota baru negara.


Ia juga menilai penerbitan Keppres sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden RI sebagai bentuk wewenang atributif dalam menjalankan pemerintahan. Keputusan tersebut, kata dia, akan mempertimbangkan kesiapan strategis, administratif, serta infrastruktur di IKN.


Fahri menilai substansi permohonan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan potensi ketidaksinkronan norma yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai status ibu kota negara. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara.


Dalam putusannya, MK memberikan penegasan terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang menyatakan:
“Keberadaan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.”


Fahri menegaskan norma tersebut menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara. Artinya, secara legal dan politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun pelaksanaan pemindahannya masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden.


Ia menambahkan, MK juga telah menegaskan aspek waktu pemberlakuan pemindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 juncto UU Nomor 151 Tahun 2024, yakni berlaku sejak Keppres ditetapkan.


“Mahkamah berpendirian bahwa sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, suatu peraturan mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan tersebut,” tutup Fahri Bachmid.(Ikhlas/ Amd)
Komentar

Tampilkan

  • MK Tolak Gugatan UU IKN, Fahri Bachmid: Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Keppres Terbit
  • 0

Terkini

Iklan