Iklan

Iklan

Kejari Maros Periksa Mantan Kepala BPKA Sulsel di Lapas Sukamiskin

11 Juni 2026, 1:29 PM WIB Last Updated 2026-06-11T05:29:40Z

Kantor Kejaksaan Negeri Maros






RAKYATSATU.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri Maros terus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja jasa tenaga kerja atau outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel). Perkara yang bergulir sejak tahun lalu itu kini memasuki tahap pemberkasan.


Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Maros memeriksa mantan Kepala BPKA Sulsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta dan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, tempat tersangka menjalani hukuman dalam perkara lain.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Ardhi Rinaldy, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


“Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dan dokumen pendukung guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara komprehensif,” kata Ardhi, Kamis, 11 Juni 2026.


Selain mantan Kepala BPKA Sulsel, Kejari Maros telah menetapkan dua direktur perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran jasa tenaga kerja outsourcing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan merugikan para pekerja.


Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan BPKA Sulsel pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan pemotongan gaji hingga tidak dibayarkannya upah pekerja oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.


Sedikitnya 500 tenaga outsourcing diduga terdampak dalam perkara ini. Para pekerja yang bertugas di sejumlah wilayah operasional perkeretaapian di Sulawesi Selatan disebut tidak menerima hak mereka secara utuh selama dua tahun.


Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.


Ardhi menegaskan penyidik masih fokus menyempurnakan berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.


“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan dipindahkan ke Makassar apabila diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan pemberkasan,” ujarnya.


Kejari Maros menargetkan penanganan perkara dugaan korupsi outsourcing BPKA Sulsel dapat diselesaikan pada tahun 2026. Kasus tersebut menjadi salah satu prioritas karena dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan pekerja. (Ikhlas/arul) 
Komentar

Tampilkan

  • Kejari Maros Periksa Mantan Kepala BPKA Sulsel di Lapas Sukamiskin
  • 0

Terkini

Iklan