Iklan

Iklan

Tanpa Izin Istri Sah, Kak Heru Dongeng dan Ustadz Divonis Penjara

17 Februari 2026, 8:31 PM WIB Last Updated 2026-02-18T11:32:27Z


RAKYATSATU.COM, BONE
- Pendongeng anak Puguh Herumawan, yang dikenal dengan nama panggung Kak Heru Dongeng, kini harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bulukumba setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dalam perkara yang sama, seorang ustadz bernama Abd. Rauf turut divonis 4 bulan penjara.


Putusan itu terkait praktik pernikahan siri yang dilakukan Puguh tanpa sepengetahuan istri sahnya. Majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.


Informasi mengenai vonis tersebut disampaikan Wiwik Astuti, istri sah Puguh, saat ditemui di kediaman orang tuanya di BTN Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa, 17 Februari 2026.


Wiwik menuturkan, ia dan Puguh menikah secara resmi pada 11 April 1999 di Bone. Namun pada 21 November 2023, suaminya diduga melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial AH tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan, ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Bulukumba hingga berujung persidangan.


Selain menjatuhkan hukuman kepada Puguh, pengadilan juga memvonis Ustadz Abd. Rauf yang disebut menikahkan keduanya. Puguh kini telah menjalani masa pidananya, sedangkan Abd. Rauf yang divonis 4 bulan penjara menempuh upaya banding.


Perkara ini, menurut Wiwik, tak hanya berdampak hukum, tetapi juga psikologis. Ia mengaku mengalami gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder serta episode depresi sedang akibat peristiwa tersebut.


Ia menyebut pengalaman ini menjadi pelajaran pahit tentang rapuhnya kepercayaan dalam rumah tangga. Dampak yang dirasakan, kata dia, tidak hanya menghancurkan relasi suami-istri, tetapi juga meninggalkan beban emosional bagi ibu dan anak.


Wiwik berharap para istri yang mengalami situasi serupa tidak ragu menempuh jalur hukum. Ia menilai langkah hukum merupakan bentuk perlindungan atas hak-hak istri yang sah secara hukum negara.


Ia juga mengingatkan para tokoh agama, khususnya yang diminta menikahkan pasangan secara siri, agar mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang mungkin timbul. Menurutnya, keputusan tersebut bukan semata urusan privat, melainkan dapat berujung persoalan pidana dan trauma berkepanjangan. [Ikhlas /Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Tanpa Izin Istri Sah, Kak Heru Dongeng dan Ustadz Divonis Penjara
  • 0

Terkini

Iklan