RAKYATSATU.COM, PANGKEP - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep.
Seorang pria berinisial AR (37) diamankan setelah kedapatan melakukan aktivitas ilegal sebagai pelansir solar subsidi menggunakan dump truk.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.35 WITA. Polisi mengamankan dua unit dump truk dari lokasi berbeda.
Salah satu kendaraan ditemukan di halaman sebuah rumah kos di Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene. Dump truk tersebut telah dimodifikasi pada bagian bak belakang untuk menampung hingga 500 liter solar subsidi.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan menyatakan truk dalam keadaan rusak. Namun, setelah pemeriksaan, mesin kendaraan masih berfungsi normal.
"Mobil dalam kondisi hidup, dan setelah ditelusuri, mobil tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi ilegal. Bagian belakang telah dimodifikasi menyerupai tangki," ungkap AKP Saleh, Rabu (23/7/2025).
AR mengaku membeli solar subsidi dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp7.400 per liter.
Dalam aksinya, ia menggunakan dua dump truk, satu sebagai kendaraan pembeli di SPBU dan satu lagi sebagai tempat penyimpanan.
Ia juga memanfaatkan barcode kendaraan lain dan pelat nomor palsu (pelat gantung) guna menghindari sistem pendeteksian SPBU.
"Pelaku memalsukan identitas kendaraan untuk dapat membeli solar subsidi secara berulang tanpa terdeteksi sistem," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bolak-balik dump truk ke SPBU Laikang, Kecamatan Ma'rang.
Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dan jaringan pelaku lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Ikhlas/Iksan)
