Sabtu 16•08•2025

Iklan

Iklan

Peradi Damai Siap Dampingi Pegawai PDAM yang Di-PHK

28 Mei 2025, 1:10 PM WIB Last Updated 2025-05-28T05:10:55Z

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Damai, Dr H Sulthani SH MH,

MAKASSAR, RAKYATSATU.COM - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ratusan pegawai PDAM Makassar terus mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Damai bersama sejumlah elemen lembaga bantuan hukum lainnya mengaku siap mendampingi pegawai PDAM Makassar yang di- PHK apabila mau menempuh langkah hukum menyoal PHK mereka.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Damai, Dr H Sulthani SH MH, mengaku, pihaknya siap memberikan bantuan hukum apabila pegawai PDAM Makassar tersebut mau mengambil langkah hukum terkait PHK mereka.
"Tempuh mekanisme hukum, ajukan laporan pidana dan atau laporkan ke Komnas HAM, atau ajukan gugatan ke Pengadilan jika diberhentikan dengan cara tidak adil dan atau tidak berdasar hukum," tegas Dr Sulthani, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut dia, tenaga kontrak sebagai warga negara dijamin konstitusi dan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM untuk mendapat pekerjaan yang layak dan setiap warga negara bersamaan kedudukan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tiada kecuali.

Institut Hukum Indonesia,
Dijelaskan Dr Sulthani, Persatuan Advokat Damai Indonesia dan Komisi Bantuan Hukum (KOMBATH) LEGEND KIWAL siap mendampingi dan memberikan advokasi hukum bila diperlukan. "Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Tidak boleh ada tindakan di negeri yang melanggar hukum," katanya. (Ikhlas/Amd)
Komentar

Tampilkan

  • Peradi Damai Siap Dampingi Pegawai PDAM yang Di-PHK
  • 0

Terkini

Iklan