Iklan

Iklan

Sengketa Tanah Adat "Paduppa Karobbi" di Sinjai Disidangkan. Tergugat: Ini "Obscuur Libel" dan Diduga Mafia Tanah

12 Agustus 2026, 11:14 AM WIB Last Updated 2026-08-12T03:14:13Z

Kantoer Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Timur





RAKYATSATU.COM,  SINJAI - Perkara sengketa tanah adat seluas 6,65 Ha di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2026/PN.Snj.


Dalam Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi Gabungan yang diajukan, para Tergugat yang diwakili Drs. Andi Maharoch bin A. Abd Madjid cs, menolak seluruh dalil gugatan Haniah binti Mappegau dan Sari Bulan binti Mappegau cs.


Tanah yang menjadi objek sengketa dikenal sebagai Tanah Adat "PADUPPA KAROBBI", warisan pusaka peninggalan Petta Palallo yang dikuasai turun-temurun sejak tahun 1840 atau 186 tahun lalu.


Dalil Tergugat: Beda Lokasi, Beda Warisan


Dalam dokumen jawaban setebal puluhan halaman, pihak Tergugat menegaskan 4 poin utama.


Pertama, Beda Lokasi dan Ada Batas Alam Permanen.Tanah warisan Petta Syiang binti Petta Pasanrang seluas 6,65 Ha atau 66.500 M² terletak di sebelah Utara Jalan Sultan Hasanuddin / Jalan Persatuan Raya Sinjai-Malino.


Sementara tanah milik Batjo bin Tjatjo Dg. Mappile seluas 180 Are atau 18.000 M² berada di sebelah Selatan jalan yang sama.


Jalan tersebut disebut sebagai "Batas Alam Permanen" yang sudah ada sejak 600-700 tahun lalu, masa abad 11-13 Masehi.


Kedua, "Obscuur Libel" dan Tidak Ada Hubungan Warisan.


"Antara Petta Syiang binti Petta Pasanrang dengan Batjo bin Tjatjo Dg. Mappile tidak ada hubungan hukum warisan," tegas Tergugat dalam dokumen.


"Gugatan Para Penggugat adalah Kabur (Obscuur Libel), salah objek, salah batas, salah luas, beda orang, beda warisan, kurang pihak, cacat hukum dan batal demi hukum."


Ketiga, Bukti Kepemilikan Lengkap.


Sebagai bukti, Tergugat melampirkan Surat Keterangan Silsilah 1924-1939, Surat Hibah Adat saat Perkawinan Kenegaraan Andi Rochmiliyar binti Andi Mappiare dengan A. Abd. Madjid tanggal 17 April 1961, Surat Penyerahan 1960, Surat Amanah 1968, Surat Pernyataan Saksi Sejarah Dodo Botting, bukti IPEDA 1968-1970, hingga penguasaan fisik secara turun-temurun.


Keempat, Tudingan "Gugatan Kolusif Mafia Tanah".


Pihak Tergugat menuding gugatan ini merupakan "Gugatan Kolusif/Konspirasi Mafia Tanah" yang melibatkan penerbitan Surat Keterangan Rincik dan Surat Pernyataan palsu dengan penguasaan 0 hari.


Status Penggarap: Pemegang Amanah Sejak 1930


Dalam jawaban disebutkan Muhayyang binti Mas'ud (Tergugat I), Syah binti Bece alias Tarengge (Tergugat II), dan Isna Thamrin binti Thamrin (Tergugat III) adalah pemegang amanah untuk menjaga, menggarap dan menempati tanah tersebut atas izin Petta Syiang semasa hidupnya.


Mereka menempati 3 petak tanah sejak tahun 1930-1955 yang merupakan satu kesatuan "Paduppa Karobbi".


Konteks Nasional: Perang Melawan Mafia Tanah


Perkara ini muncul di tengah instruksi tegas dari pemerintah pusat untuk memberantas mafia tanah.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk "mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku mafia tanah tanpa ragu, menyikat siapa pun bekingnya". Fokus utama adalah mengembalikan hak tanah milik masyarakat.


Senada dengan itu, Presiden RI juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk "tidak ragu mengusut tuntas, menindak tegas, dan membersihkan praktik mafia tanah tanpa pandang bulu". Pemerintah melarang keras adanya oknum aparat yang membekingi dan akan mengoptimalkan Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kementerian ATR/BPN.


Tudingan ke Oknum Kades Kanrung


Dalam perkembangan terpisah, berdasarkan hasil investigasi dan kajian LSM KNPI sejak 17 November 2024-2026, Kepala Desa Kanrung Muh Amir Abdullah diduga melakukan pelanggaran sebanyak 172 Pasal dari 39 Peraturan Perundang-undangan. Temuan ini disebut sebagai "rekor hitam nasional".


Tuntutan


Atas dasar itu, para Tergugat meminta Majelis Hakim PN Sinjai menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan menetapkan tanah "Paduppa Karobbi" adalah milik sah ahli waris Petta Syiang binti Petta Pasanrang.


Hingga berita ini diturunkan, sidang perkara tersebut masih berlanjut di PN Sinjai. (Ikhlas/amd)

Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Tanah Adat "Paduppa Karobbi" di Sinjai Disidangkan. Tergugat: Ini "Obscuur Libel" dan Diduga Mafia Tanah
  • 0

Terkini

Iklan