Iklan

Iklan

Walikota Makassar Dinilai Gagal Lindungi Hak Pekerja PDAM

28 Mei 2025, 12:09 PM WIB Last Updated 2025-05-28T04:09:50Z

CEO PT Duta Politik Indonesia, Dedi Alamsyah Mannaroy,S.Sos, SH

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Gelombang kritik datang menghantam Pemerintah Kota Makassar menyusul rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di tubuh PDAM Makassar. Kebijakan tersebut dinilai melanggar aturan hukum, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMDAM).

Salah satu kritik tajam dilontarkan oleh CEO PT Duta Politik Indonesia, Dedi Alamsyah Mannaroy, S.Sos,SH. Ia menyebut Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, gagal melindungi hak-hak pegawai PDAM yang tengah terancam kehilangan pekerjaan.

“Wali kota seharusnya menjadi pelindung, bukan membiarkan pelanggaran terjadi,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Dedi, rencana PHK ini tidak hanya berdampak pada para pekerja, tetapi juga pada keluarga mereka dan stabilitas sosial masyarakat. “Ini bukan semata soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar dia.

Permendagri 23/2024, kata Dedi, telah memberikan batasan tegas bahwa hanya Direksi definitif yang berwenang memberhentikan pegawai. Pasal 78 menyebutkan bahwa kewenangan itu berada di tangan Direksi melalui peraturan yang berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan.

“Tidak ada satu frasa pun dalam aturan itu yang menyebut atau memberi wewenang kepada Plt Direksi untuk memecat pegawai,” tegas Dedi.

Ia pun mendesak Wali Kota Munafri untuk menghentikan rencana tersebut. “Jika ini dibiarkan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng wajah kepemimpinan wali kota sendiri,” katanya.

Publik kini menunggu langkah Wali Kota. Apakah Munafri akan turun tangan membatalkan rencana kontroversial ini, atau justru membiarkan polemik bergulir hingga menimbulkan gejolak yang lebih besar? 
(Ikhlas/Azhar)
Komentar

Tampilkan

  • Walikota Makassar Dinilai Gagal Lindungi Hak Pekerja PDAM
  • 0

Terkini

Iklan