Iklan

Iklan

KUHAP Baru Tegaskan Advokat sebagai Penegak Hukum, Apa Saja Hak yang Berubah?

08 Agustus 2026, 1:09 PM WIB Last Updated 2026-08-08T05:09:45Z

Ngobrol Bareng Advokat Sulawesi Selatan di Restoran Istana Rasa, Jalan Datu Museng, Makassar, Sabtu, 8 Agustus 2026.






RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Puluhan advokat di Makassar membedah perubahan posisi profesi mereka setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pembahasan itu mengemuka dalam diskusi Ngobrass atau Ngobrol Bareng Advokat Sulawesi Selatan di Restoran Istana Rasa, Jalan Datu Museng, Makassar, Sabtu, 8 Agustus 2026.


Diskusi yang digelar Komunitas Advokat Meja Panas bersama Forum Solidaritas Advokat (Forsa) tersebut mengangkat tema "Penguatan Peran Profesi Advokat Perspektif UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP".


Forum ini menjadi ruang bagi para advokat untuk membahas perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, terutama mengenai kedudukan dan kewenangan advokat setelah KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.


Acara dipandu Advokat Solihin Jamain. Hadir sebagai narasumber Dr. H. Sulthani, Advokat Syahrir Cakkari, dan Hamka Hamzah. Kegiatan tersebut disponsori Advokat Bobby A. Bertus Kondoy.


Advokat Ditegaskan sebagai Penegak Hukum


Salah satu perubahan yang disoroti dalam diskusi adalah kedudukan advokat. Dalam KUHAP baru, advokat disebut memiliki posisi sebagai bagian dari aparat penegak hukum.


Dr. H. Sulthani mengatakan perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap cara advokat menjalankan profesinya dalam proses peradilan pidana.


"Selama ini KUHAP lama memosisikan advokat hanya sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak terbatas. Dalam KUHAP baru, advokat ditegaskan sebagai penegak hukum sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim," ujar Sulthani.


Menurut para narasumber, penguatan itu tidak berhenti pada perubahan istilah. KUHAP baru juga memberikan sejumlah hak yang memungkinkan advokat terlibat lebih aktif dalam proses penegakan hukum.


Tujuh Penguatan Peran Advokat


Dalam diskusi tersebut, para narasumber merumuskan tujuh poin utama yang dinilai memperkuat posisi advokat.


Pertama, kedudukan advokat sebagai aparat penegak hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 149 ayat 1.


Kedua, hak imunitas profesi. Pasal 149 ayat 2 disebut memberikan perlindungan bagi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan.


Ketiga, hak pendampingan sejak tahap awal pemeriksaan. Advokat memiliki hak mendampingi klien dalam setiap pemeriksaan serta memperoleh akses komunikasi dalam proses penyidikan.


Keempat, akses terhadap bukti dan dokumen. Advokat disebut memiliki hak memperoleh bukti serta salinan berita acara pemeriksaan, termasuk dokumen dalam bentuk elektronik.


Kelima, kewenangan lebih aktif dalam pemeriksaan. Advokat tidak hanya mendampingi dan mendengarkan pemeriksaan, tetapi juga dapat memberikan penjelasan serta menyampaikan keberatan yang harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.


Keenam, cakupan bantuan hukum yang diperluas. Bantuan hukum tidak hanya diberikan kepada tersangka dan terdakwa, tetapi juga mencakup korban, saksi, serta pelapor.


Ketujuh, perlindungan terhadap kelompok rentan. KUHAP baru memberikan perhatian terhadap kebutuhan pendampingan hukum bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.


Advokat Syahrir Cakkari menilai perubahan tersebut harus mengubah cara pandang terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana.


"Paradigma lama yang menempatkan advokat sebagai penggembira dalam proses peradilan harus ditinggalkan," kata Syahrir.


Ia mengatakan advokat kini memiliki ruang yang lebih besar untuk memberikan intervensi konstruktif dalam proses hukum sekaligus memastikan hak-hak klien terlindungi.


Tantangan Ada di Implementasi


Penguatan posisi advokat dalam KUHAP baru dinilai belum cukup jika tidak diikuti penerapan yang konsisten di lapangan. Para advokat Sulawesi Selatan berharap ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam setiap tahapan proses hukum.


Hamka Hamzah mengatakan tantangan berikutnya adalah memastikan hak-hak baru tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis.


"Kami menyambut baik penguatan ini. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan di lapangan, agar tidak ada lagi praktik penyidikan yang menutup akses advokat," ujar Hamka.


Diskusi Ngobrass diharapkan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas advokat di Sulawesi Selatan dalam menghadapi perubahan hukum acara pidana.


Komunitas Advokat Meja Panas menyatakan akan terus menggelar forum serupa untuk mengawal penerapan KUHAP baru sekaligus mendorong sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, inklusif, dan berkeadilan. (Ikhlas/Amd)

Komentar

Tampilkan

  • KUHAP Baru Tegaskan Advokat sebagai Penegak Hukum, Apa Saja Hak yang Berubah?
  • 0

Terkini

Iklan