Iklan

Iklan

Tanpa Perlawanan, Pelaku Rudapaksa Dibawah Umur Ditangkap Polisi

15 Oktober 2022, 11:11 AM WIB Last Updated 2022-12-02T05:52:47Z

RAKYATSATU.COM, ASAHAN – Jajaran Polres Asahan berhasil meringkus pelakuk asusila dibawah umur. Pelaku tersebut AN (38) yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, Sabtu (1/10/2022).

Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja bunga, masih berusia 12 Tahun. Perbuatan bejat itu, terungkap pada Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB lalu.

Kelakuan bejat AN terungkap setelah kakek korban Ngadi (61) diberitahu oleh temanya, bahwa cucunya menjadi korban asusila oleh pelaku AN.

Kakek korban terkejut, kemudian langsung pulang kerumah, sesampainya di rumah ternyata orang sudah ramai berkumpul. Kakek korbanpun langsung mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap cucunya.

Menerima laporan ini, personil Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankannya tampa perlawanan.

“Pada hari Kamis 13 Oktober 2022, telah diterbitkan laporan polisi atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husen, Sabtu (15/10/2022).

Lebih lanjut, kata Kasatreskrim, pelaku melakukan kasi bejatnya di Pondok PT Aren Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan. Pada Hari itu juga, anggota Satreskrim Polres Asahan mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang sesuai Laporan Polisi,” ujar Husen.

Husen menambahkan, ketika korban dimintai keterangan oleh penyidik, Ia mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku AN sebanyak 3 kali.

“Kini pelaku AN dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tegas Husen sekaligus mengakhiri. [Ikhlas/Aditia]

Komentar

Tampilkan

  • Tanpa Perlawanan, Pelaku Rudapaksa Dibawah Umur Ditangkap Polisi
  • 0

Terkini

Iklan