Iklan

Iklan

Tidak Dipecat, Oknum ASN Tervonis Koruptor dan Diduga Istri Kedua Akan didalami Pengacara Muda

05 Oktober 2019, 11:32 AM WIB Last Updated 2019-10-05T03:32:31Z


RAKYATSATU.COM, BONE - Reskianty Idris alias Deby (40), merupakan tervonis/terpidana perkara kasus korupsi dalam proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone pada 2007, namun sampai sekarang belum diberhentikan sebagai ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Hal itu pun menjadikan tanda tanya besar dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua PMII Cabang Bone, Sudri, dan salah seorang pengacara muda dari Peradi, Andi Ilham.

Bahkan Andi Ilham, menyatakan akan memasuki ranah ini untuk mempertanyakan ke pihak-pihak terkait dalam lingkup Pemkab Bone, seperti ke Sekda, Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Bone.

"Saya akan memasuki ranah ini. Hari Senin (07/10/2019) saya akan pertanyakan (kasus Deby) yang tidak diberhentikan sebagai ASN padahal sudah dipidana koruptor dan diduga pula istri kedua dari salah seorang oknum pejabat eselon II Pemkab Bone yang dilantik baru-baru ini," tegad Andi Ilham ke Rakyatsatu.com, Sabtu (05/10/2019).

"Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, setelah saya mempertanyakan hari Senin maka besoknya, hari Selasa saya akan layangkan surat ke Kejari Bone," tegasnya lagi.

Sebagaimana diberitakan di sejumlah media bahwa Deby ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kediamannya pada hari Jumat 7 September 2018.

Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap dua terpidana kasus korupsi yang sempat jadi buron, Deby dan Sanatang. Mereka divonis dalam perkara korupsi dua proyek berbeda.

Terpidana pertama adalah Reskianty Idris alias Deby (40), terkait korupsi dalam proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone pada 2007. Terpidana lainnya adalah Sanatang (40) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2012 di Bone.

Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Bone. Terpidana menjadi buron Kejari Bone kurang-lebih 4 tahun. Permintaan Kejari ini tertuang dalam Surat Perintah Tug-/R.4/Dsp/09/2018 tertanggal 6 September 2018. 

Deby dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tertanggal 26 Nopember 2014. Dalam putusannya, Deby divonis 13 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Tidak Dipecat, Oknum ASN Tervonis Koruptor dan Diduga Istri Kedua Akan didalami Pengacara Muda
  • 0

Terkini

Iklan