Iklan

Iklan

Abdul Malik Soroti Administrasi Tim Kampanye dalam Simposium Bawaslu Soppeng

21 Mei 2026, 9:51 AM WIB Last Updated 2026-05-21T01:51:20Z

Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Abdul Malik (baju putih) bersama pimpinan Bawaslu Soppeng saat berbicara do Simposium dan Testimoni yang digelar oleh Bawaslu Soppeng /Foto : Bawaslu Soppeng

RAKYATSATU.COM, SOPPENG
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Soppeng, Rabu, 20 Mei 2026. 


Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas penanganan pelanggaran pemilu pada masa non tahapan.


Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik, mengatakan simposium tersebut bertujuan mengidentifikasi tantangan sekaligus peluang dalam penanganan pelanggaran pemilu untuk pelaksanaan pemilu pada masa mendatang.


Kegiatan itu mengangkat tema “Anatomi Putusan Bebas Pidana Pemilu, Menakar Pertimbangan Hukum Putusan Banding”. 


Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber Dr. Bahtiar dan Ratna Kahali, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, pimpinan dan jajaran Bawaslu Soppeng, perwakilan partai politik se-Kabupaten Soppeng, serta peserta yang mengikuti melalui Zoom Meeting.


Dalam paparannya, Abdul Malik menyinggung salah satu perkara tindak pidana pemilu yang pernah ditangani Bawaslu Soppeng pada masa kampanye Pemilu 2024. 


Kasus itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns dan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 352/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS.


Menurut Abdul Malik, majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa tidak terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelaksana kampanye yang sah. 


Putusan itu, kata dia, menjadi catatan penting dalam penanganan tindak pidana pemilu.


Ia menilai, kasus tersebut menunjukkan perlunya imbauan lebih tegas dari penyelenggara teknis kepada peserta pemilu agar menyerahkan surat keputusan tim kampanye secara resmi kepada KPU. Di sisi lain, peserta pemilu juga dinilai harus lebih disiplin memenuhi kewajiban administrasi.


Abdul Malik mengatakan pelaksana maupun tim kampanye wajib didaftarkan sebelum kegiatan kampanye dilakukan. 


Salinan dokumen pendaftaran, kata dia, juga perlu disampaikan kepada Bawaslu sebagai bagian dari koordinasi dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye oleh kepolisian.


Selain membahas aspek administratif, Abdul Malik turut mengulas sejumlah konsep hukum pidana dalam penanganan perkara pemilu. 


Ia menjelaskan mengenai mens rea atau niat jahat, actus reus sebagai unsur lahiriah tindak pidana, recklessness yang berkaitan dengan kesadaran atas risiko, serta negligence atau kelalaian dalam memenuhi standar kehati-hatian.


Konsep-konsep itu, menurut dia, berkaitan dengan temuan dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Soppeng dengan nomor register 003/Reg/TM/PL/Kab/27.17/I/2024 beserta putusan pengadilannya. 


Simposium tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat penanganan pelanggaran pemilu pada agenda demokrasi berikutnya.

Komentar

Tampilkan

  • Abdul Malik Soroti Administrasi Tim Kampanye dalam Simposium Bawaslu Soppeng
  • 0

Terkini

Iklan