RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa/lembang di Kabupaten Tana Toraja, Jumat (24/05/2019).
Dari beberapa pemeriksaan, salah satu oknum Kepala Lembang Bau Kecamatan Bonggakaradeng berinisial KL diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa yang dikucurkan pada tahun 2017/2018 lalu.
Pengacara terduga pelaku, Piter Ponda mengatakan kliennya tersangkut dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga hidromikro sekitar 700 juta rupiah.
"Mereka diduga lakukan korupsi pembangkit tenaga listrik hidromikro,"ungkap Piter.
Tersangka ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Achmad Syauki, Margaretha Harty Parade Hutasoit dan saat ini sudah menuju Rutan Makale. (Kris)