Menteri Agama Nasaruddin Umar
RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) tahap II Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,1 triliun.
Dana tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Anggaran itu dialokasikan untuk mendukung operasional sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan dana BOS bukan sekadar anggaran rutin pemerintah. Menurut dia, bantuan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan pendidikan di madrasah dan RA tetap berjalan.
"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," kata Nasaruddin di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ia berharap madrasah dan RA dapat menggunakan dana tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Pengajuan Dilakukan Secara Digital
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan proses pengajuan dan verifikasi pencairan dana tahap II dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA," ujar Amien.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Nyayu Khodijah, meminta pengelola madrasah dan RA segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap I.
LPJ tersebut menjadi salah satu syarat sebelum pengelola dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan dana tahap II.
"Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Nyayu.
Menurut Nyayu, ketepatan waktu dalam pelaporan menjadi bagian penting dari tata kelola bantuan operasional. Ia meminta setiap pengelola menjadikan jadwal pengajuan dan verifikasi sebagai pedoman agar proses pencairan tidak terkendala.
Tiga Gelombang Pengajuan
Kementerian Agama menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi dokumen BOS Madrasah serta BOP RA tahap II. Gelombang ketiga menjadi kesempatan terakhir bagi madrasah dan RA untuk mengajukan dokumen.
Berikut jadwal yang ditetapkan Kementerian Agama:
Gelombang pertama
Pengajuan berkas: 29 Juli–8 Agustus 2026.
Verifikasi berkas: 29 Juli–9 Agustus 2026.
Gelombang kedua
Pengajuan berkas: 18–30 Agustus 2026.
Verifikasi berkas: 18–31 Agustus 2026.
Gelombang ketiga
Pengajuan berkas: 14–27 September 2026.
Verifikasi berkas: 14–28 September 2026.
Kemenag mengingatkan pengelola madrasah dan RA untuk memastikan kelengkapan dokumen serta menyelesaikan LPJ tahap sebelumnya sebelum melakukan pengajuan.
Penyaluran dana tahap II tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan operasional lembaga pendidikan sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan madrasah dan RA di seluruh Indonesia. (Ikhlas/amd)