RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Unit Resmob Sat. Reskrim Polres yang dipimpin Kanit Buser Ipda Iskandar, kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku curanmor, Selasa (21/05/2019).
Setelah empat bulan lamanya buron, pelaku Lel ML alias BD (20) yang melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 28 Januari 2019 di Kampis Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja ini, dibekuk di Buntu Buaya Kelurahan Tadongkon Kecamatan Kesu Kabupaten Toraja Utara berdasarkan hasil penyelidikan dari Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S.Ik melalui kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat dilakuan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Polres Toraja guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas AKP Jon.
Penyidik dan Unit Resmob saat ini juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus lain yang mungkin terkait dengan pelaku yang saat ini diamankan di Polres Tana Toraja.
Diketahui, penangkapan BD berdasarkan keterangan pelaku bernisial BR (19), warga Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara yang ditangkap oleh Unit Resmob di Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, pada (06/05/2019) lalu. (Kris)