Iklan

Iklan

Yuk, Cek Jadwal Kegiatan yang Tidak Melanggar Peraturan Tahapan Kampanye

05 April 2019, 1:45 PM WIB Last Updated 2019-04-05T05:45:53Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Peraturan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU RI, Jumat (05/04/2019).

Kendati demikian, masih banyak juga para peserta Pemilu Partai Politik maupun para Calon Legislatif yang tidak menaati aturan sehingga harus berhadapan dengan pihak Bawaslu, yang tentu akan merugikan diri sendiri.

KPU Kabupaten Tana Toraja oleh Seketaris KPU, Isak Pareang pun, kembali merilis tahapan kampanye Pemilu 2019, agar para para peserta Pemilu dapat melaksanakannya.

"Ini menjadi bagi para peserta Pemilu yang diharapkan dapat dilaksankan,"ujar Isak dengan singkat.

Berikut Tahapan Kampanye Pemilu 2019 :

23 September 2018 s/d 13 April 2019.
- Pemasangan alat peraga kampanye
- Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
- Pertemuan Tatap Muka
- Pertemuan Terbatas
- Penyebaran bahan kampanye
- Media sosial
- Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan 5 kali pada masa kampanye
- Laman KPU


24 Maret 2018 s/d 13 April 2019

- Rapat Umum
- Iklan Media Cetak dan Elektronik

14 s/d 16 April 2019

Masa Tenang

Selain itu, KPU juga menfasilitasi kegiatan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, iklqn media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

(Kris)

Komentar

Tampilkan

  • Yuk, Cek Jadwal Kegiatan yang Tidak Melanggar Peraturan Tahapan Kampanye
  • 0

Terkini

Iklan