Iklan

Iklan

Kapolres Tana Toraja Akan Tindak Tegas Personilnya yang Terbukti Dukung Capres atau Caleg

05 April 2019, 1:57 PM WIB Last Updated 2019-04-05T05:57:35Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Dalam rangka mendukung terselenggaranya Pemilu tanggal 17 April 2019 yang langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta berlangsung dalam keadaan Aman, damai dan sejuk maka Polri dituntut untuk senantiasa menjaga Netralitas dan Sinergitas, Jumat (05/04/2019).

Untuk menjamin kualitas netralitas Polri pada Pilpres dan Pileg 2019 yang akan datang, Pimpinan Polri dalam setiap arahannya senantiasa menekankan hal tersebut serta mengeluarkan Surat Telegram  tentang perintah menjaga Netralitas serta Larangan Politik Praktis  bagi anggota Polri.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait mengatakan Perintah Netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.

“Saya telah memerintahkan Kasi Propam untuk menindak tegas, personil yang terbukti terlibat mendukung salah satu caleg, Capres. Apakah itu dalam pemberian fasilitas, ikut mengkapanyekan caleg, ataupun melanggar 14 larangan Politik praktis bagi anggota Polri sebagaimana perintah Bapak Kapolri," ujar AKBP Julianto.

Sementara Kasi Propam Polres Tana Toraja Aipda Masdar Nano ditempat berbeda mengatakan bahwa telah menerima perintah dari Kapolres Tana Toraja serta telah menindak lanjuti dengan memasang  spanduk-spanduk yang bertemakan “Propam Polri Siap Mengawal Netralitas Polri”

“Kaitannya dengan Netralitas Polri ini, hari ini Jum’at (05/04/2019) direncanakan akan dilaksanakan Monitoring, Evaluasi dan asistensi tentang netralitas Polri  dari Divisi Propam Mabes Polri di Polres Tana Toraja,”kata Aipda Masdar.

Berikut 14 larangan anggota Polri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019:
1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.

2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.

3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.

6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.

11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

(Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Tana Toraja Akan Tindak Tegas Personilnya yang Terbukti Dukung Capres atau Caleg
  • 0

Terkini

Iklan