Iklan

Iklan

Sah, Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda Lewat Rapat Paripurna DPRD Bone

24 Maret 2019, 4:33 PM WIB Last Updated 2019-03-24T08:33:50Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone, di Gedung DPRD Kabupaten Bone, Minggu (24/03/2019).

Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bone, lima diantaranya yakni Fraksi Golkar, Nasdem, PAN, PNBK, Keadilan dan Persatuan, menyetujui penetapan tiga Ranperda menjadi Perda Kabupaten Bone. Sementara dua fraksi lainnya yakni, Fraksi Demokrat dan Gerindra tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone karena ada kegiatan yang lebih penting.

"Di DPRD Kabupaten Bone ada tujuh fraksi namun dua fraksi tidak sempat hadir karena ada kegiatan lain dan rapat internal yang lebih penting pula namun kedua fraksi tersebut telah menyatakan menyetujui dan telah memberikan amanah agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda," jelas Andi Akbar Yahya, Ketua DPRD Kabupaten Bone.

Adapun ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bone yakni :
1. Ranperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 - 2023.
2. Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
3. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sebelum ketiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bone tersebut, terlebih mengalami pembahasan alot di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bone yang diketuai oleh Rismono Sarlim.

Pada Ranperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 - 2023.
Hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Bone
25 Februari 2019 dilaksanakan di ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Bone
Pimpinan Rapat Rismono Sarlim.

Dihadiri 15 anggota Pansus DPRD Kabupaten Bone dan sejumlah perwakilan Kepala OPD Pemkab Bone.

Hasil rapat, perlu langkah strategis untk meningkatkan IPM di Kabupaten Bone, perlu diakomodir pemekaran dan perlu perbaikan akses menuju daerah tempat pariwisata serta perlu pembebasan hutan kota hijau

Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dibahas pada 21 Desember 2018 oleh anggota Pansus I yang dipimpin oleh Andi Baso Riyadh Padjalangi

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok 
Sejak dibahas tidak mengalami perubahan namun hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Bone merasa perlu dilaksanakan sosialisasi penerapan ranperda tersebut dan perlu ada sarana yang disiapkan.

Penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut ditandai penyerahan Perda Kabupaten Bone yang telah ditetapkan dari Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Akbar Yahya ke Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi. (ADVERTORIAL/Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Sah, Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda Lewat Rapat Paripurna DPRD Bone
  • 0

Terkini

Iklan