Iklan

Iklan

Pansus II DPRD Wajo Konsultasi Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan

24 Maret 2019, 4:51 PM WIB Last Updated 2019-03-24T11:12:33Z
RAKYATSATU.COM, WAJO - Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Wajo, H Sudirman Meru dan rombongan Pansus melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi terkait dengan perubahan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr H Bachtiar Baso, M.Kes.

Dr Bachtiar mengatakan retribusi pelayanan kesehatan pada dasarnya memang di serahkan kepada Kabupaten atau Kota dengan tetap memperhatikan tingkat ekonomi masyarakat.

Namun, kata dia, Dinas Kesehatan provinsi akan mempelajari besaran retribusi dalam rancangan Perda tersebut untuk di sesuaikan dengan tarif yang diatur dalam peraturan Gubernur Sulawesi Selatan.

“Dan hasilnya nanti akan kami sampaikan paling lambat satu minggu setelah kunjungan ini,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa program Gubernur Sulawesi Selatan yang akan membangun enam rumah sakit regional, untuk saat ini baru tiga daerah yang mendapatkan yaitu Kota Pare-pare, Kabupaten Bone dan Kota Palopo.

"Ini sebuah kabar gembira buat pemerintah Kabupaten Wajo, karena baru tiga daerah yang dibangun rumah sakit regional," katanya.

Dirinya pun berharap agar Kabupaten Wajo juga membuka peluang sehingga Kepala Dinas Kesehatan memberikan arahan, agar DPRD dapat duduk bersama dengan Bupati untuk membicarakan peluang tersebut.

“Dan selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sulsel melalui dinas kesehatan Provinsi  Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (Adventorial Humas DPRD Wajo)
Komentar

Tampilkan

  • Pansus II DPRD Wajo Konsultasi Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • 0

Terkini

Iklan