Iklan

Iklan

Tim Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

18 Januari 2019, 10:46 PM WIB Last Updated 2019-01-18T14:46:17Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana penggelapan, Multi Ramadhani, di Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kamis (17/01/2019) sekira pukul 18.15 Wita.

Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Achmad Alfian, membekuk Multi Ramadhani di kediamannya, Jl Urip Sumoharjo setelah melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Ipda Achmad Alfian bersama personelnya langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan.

"Dari hasil penyelidikan bahwa diketahui pelaku sedang berada di kediamannya, kemudian Tim langsung bergerak ke TKP yang dimaksud dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," jelas Ipda Achmad Alfian, Jumat (18/01/2019).

Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang milik Roofi Bin Amiruddin dengan cara menjual 1 (satu) unit Handphone Xiomi milik Roofi Bin di counter jual beli Handphone milik Adel seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 

"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)," ujar Ipda Achmad Alfian.

Kini terduga pelaku ditahan di Mapolres Bone, Jl MH Thamrin Watampone guna proses hukum lebih lanjut. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Tim Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penggelapan
  • 0

Terkini

Iklan