Iklan

Iklan

Sekdes dan Mantan Sekdes Samaenre Kolaka Bantah Lakukan Pungutan Pengurusan Serifikat Prona

16 Oktober 2018, 6:34 PM WIB Last Updated 2018-10-16T10:34:43Z
RAKYATSATU.COM, KOLAKA - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Samaenre, Kecamatan Wolo, Kabulaten Kolaka, Sultra, Rauf, membantah melakukan pungutan pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Pembayaran Rp500.000 tersebut bukan pungutan apalagi kalau dikatakan pungutan liar, karena pembayaran tersebut merupakan kesepakatan dan jelas peruntukannya serta perinciannya," bantah Rauf.

Adapun perinciannya yakni Rp250 ribu untuk alas hak tanah, 10 buah materai @Rp10 ribu, biaya patok Rp100 ribu dan Rp50 ribu upah bagi yang menemani pengukur.

Hal senada diungkapkan Sekdes Samaenre saat ini, Supirman. Bahkan menurut Supirman, pembayaran sebesar Rp500 ribu itu untuk pengurusan sertifikat Prona tersebut.

"Iye betul ada pembayaran Rp500 ribu, tapi itu bukan pungutan karena hal itu disetujui oleh warga. Pembayaran itu untuk pengurusan sejumlah administrasi, termasuk untuk mendapatkan alas hak atas tanah yang akan dibuatkan sertifikat pada program Prona tersebut," ujar Supirman, Selasa (16/10).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kalau Rauf dilaporkan oleh Rustam, salah seorang warga, karena dugaan pungutan liar (pungli).

"Saya sudah melaporkan mantan sekdes karena pada saat itu, dia yang kasi membayar saya Rp500 ribu," ujar Rustam, kepada Rakyatsatu.com, Sabtu (13/10), sekira pukul 19.45 Wita.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Andi Taufik yang dihubungi Rakyatsatu.com, membenarkan adanya laporan warga dan pihaknya sementara mempelajari laporan itu.

"Iye kanda ada kemarin datang ke kantor salah satu penerima Sertifikat sementara dipelajari," ujar Andi Taufik.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Sekdes dan Mantan Sekdes Samaenre Kolaka Bantah Lakukan Pungutan Pengurusan Serifikat Prona
  • 0

Terkini

Iklan