Iklan

Iklan

Mafia Tanah TSM di Sinjai Terbongkar, 5,65 Ha Tanah Adat PADUPPA Dicaplok: Kades Kanrung Diduga Otak Pemalsuan Dokumen

08 Juni 2026, 8:57 PM WIB Last Updated 2026-06-08T12:58:08Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Merah Putih Indonesia (LSM KMPI) mengungkap dugaan praktik mafia tanah Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Tanah adat kebangsawanan “PADUPPA” seluas 6,65 hektare menyusut tinggal 1 hektare akibat pencaplokan. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.


Ketua Umum LSM KMPI, Muhammad Amsul Sultan A. Mappasara, dalam siaran pers, Senin, 26 Mei 2026, menyebut tanah tersebut milik sah Andi Rochmiliyar Binti Andi Mappiare, putri Puatta Kepala Distrik Bulo-Bulo Timur. Tanah dihibahkan secara adat oleh ibu mertua, Petta Syiang, pada upacara Mapparola 17 April 1961 di Saoraja Bola Batu’e.


“Bukti kepemilikan kami kuat. Ada Surat Nikah Asli 7 April 1961, kesaksian 4 saksi hidup yang melihat langsung hibah adat _Tanra Akkeongngeng_, dan 4 KK sudah menempati lokasi lebih 70 tahun,” tegas Amsul.
Hasil investigasi LSM KMPI menemukan dugaan keterlibatan oknum pejabat desa. Mantan Kepala Dusun Karobbi disebut sebagai aktor yang membiarkan penyerobotan fisik bertahap. Sementara Kepala Desa Kanrung, Muh. Amir Abdullah, diduga kuat memfasilitasi penaklukan lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang terindikasi palsu.


“Seluas 5,65 hektare yang hilang ternyata dipecah dan diduduki jaringan keluarga mantan Kadus dan anak kandung Kades Muh. Amir,” ungkap Amsul.
Atas temuan itu, LSM KMPI bersama kuasa khusus ahli waris, Andi Maharoch, melayangkan 5 tuntutan:
1. Kementerian ATR/BPN RI diminta memblokir dan membatalkan seluruh sertifikat tumpang tindih di atas Tanah PADUPPA.
2. Kapolda Sulsel dan Kapolres Sinjai didesak memproses pidana pelaku penyerobotan Pasal 385 KUHP dan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP.
3. Bupati Sinjai diminta memecat Kades Kanrung Muh. Amir Abdullah.
4. Penyidik Polres Sinjai diminta segera menetapkan Kades sebagai tersangka, menahan, serta menyita jaminan harta Rp1,5 miliar dan denda Rp500 juta.
5. Bapenda Sinjai diminta menetapkan Status Quo tanah adat untuk mencegah jual-beli.
“Kades justru jadi aktor yang memuluskan perampokan tanah adat pakai stempel desa. Ini kejahatan TSM yang harus dihentikan. Kami minta Presiden dan Kapolri turun tangan,” kata Amsul.


LSM KMPI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas baik jalur perdata maupun pidana untuk mengembalikan hak ahli waris sah Andi Rochmiliyar.
Selain itu, Amsul juga meminta terduga pengguna surat keterangan tanah palsu yaitu Hania dan Saribulan.


Pada 16 April 2026 lalu, gugatan perkara No. 12 /Pdt.G/2025/Snj, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sinjai atas gugatan Daniah ddk dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima. 


Namun, sekarang Penggugat kembali mengajukan dengan No. perkara No. 6/Pdt.G/2026/PN.Snj, tertanggal 13 Mei 2026. Saat ini, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai.


Sementara itu, Camat Sinjai Tengah, Syahrul Paesa, menjelaskan, kasus tanah tersebut terpaksa berlanjut hingga proses hukum di pengadilan karena tidak ada titik temu saat proses mediasi. 


"Mediasi d kec tdk selesai," jelas Syahrul Paesa melalui pesan singkatnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sulsel yang melibatkan oknum aparat desa. (Ikhlas/ Amd) 
Komentar

Tampilkan

  • Mafia Tanah TSM di Sinjai Terbongkar, 5,65 Ha Tanah Adat PADUPPA Dicaplok: Kades Kanrung Diduga Otak Pemalsuan Dokumen
  • 0

Terkini

Iklan