Iklan

Iklan

Menjadi Narsum di Lokasi Giat TMMD 102 Kodim 1415/Kep Selayar, Ini Pesan Kajari Kep Selayar

25 Juli 2018, 7:49 PM WIB Last Updated 2018-07-25T11:49:01Z
RAKYATSATU.COM, SELAYAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kep Selayar, Cumondo Trisno, SH, menjadi narasumber (narsum) penyuluhan hukum dan kamtibmas dalam rangkaian kegiatan TMMD 102 tahun 2018, Kodim 1415/Kepulauan Selayar.

Di hadapan ratusan siswa SMA Negeri 3 Bontosikuyu dan mahasiswa KKN tematik UNHAS Makassar, Cumondo Trisno, SH menitipkan harapan untuk dapat sedini mungkin menghindari perbuatan melanggar hukum yang bermuara kepada tindak pidana kejahatan dengan tidak menjerumuskan diri pada kegiatan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja lainnya.

Ia meminta dan mengharapkan agar para pelajar dan mahasiswa untuk fokus belajar dan tidak ikut terpengaruh melakukan tindakan yang dapat berimplikasi pada terjadinya kejahatan tindak pidana dengan tidak membiasakan diri mengisap lem fox dan menyalahgunakan obat-obatan sejenis komix, obat daftar G, alkohol murni, serta kebiasaan mengkonsumsi obat anti mabuk (antimo) yang belakangan kerap disalah gunakan oleh kalangan pemuda dan remaja sebagai bahan campuran pada cairan minuman keras (miras).

"Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan dan kemudian tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian akan langsung dikenai sanksi hukuman pidana penjara sesuai ketentuan KUHP," tegas Cumondo.

Dia tidak memungkiri adanya penerapan kebijakan pengurangan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi, kebijakan pengurangan masa hukuman dibatasi minimal hanya sampai sepertiga dari vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pada kesempatan tersebut itu, Cumondo Trisno mengingatkan kaum pelajar untuk tidak berpikir macam-macam dan tetap mengfokuskan perhatian pada upaya penyelesaian studi di bangku sekolah.

"Tidak ada satupun pekerjaan yang menjanjikan masa depan dan kehidupan yang layak, tanpa bekal pendidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Cumondo mengatakan, pihaknya juga meminta kalangan pelajar dan mahasiswa untuk tidak ikut-ikutan terlibat kegiatan tawuran dan balapan liar.

Terkait dengan seringnya aparat kepolisian menemukan kelompok remaja yang kerap mengisap lem fox, dan mengkonsumsi cairan alkohol murni, obat daftar G, dan atau obat anti mabuk (antimo), Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bupati dan anggota DPRD Kepulauan Selayar untuk dapat segera menyusun dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyalahgunaan obat-obat tertentu yang acap kali digunakan sebagai bahan untuk  meracik campuran minuman keras.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Menjadi Narsum di Lokasi Giat TMMD 102 Kodim 1415/Kep Selayar, Ini Pesan Kajari Kep Selayar
  • 0

Terkini

Iklan