Iklan

Iklan

Luar Biasa, Sepekan Kejari Bone Berhasil Eksekusi Empat Orang Terpidana Korupsi

25 Juli 2018, 2:40 PM WIB Last Updated 2018-07-25T06:40:24Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone yang dipimpin oleh Nurni Farahyanti, SH, MH patut diapreasi, khususnya dalam memberantas korupsi di Bumi Arung Palakka. Hal itu terbukti, dalam sepekan ini Kejari Bone berhasil mengeksekusi empat (4) orang terpidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Nurni Farahyanti, SH, MH, yang dihubungi Rakyatsatu.com, Rabu (25/07), membenarkan hal tersebut dan mengatakan kalau itu semua dilakukan demi memberantas korupsi, khususnya dalam wilayah hukum Kejari Bone.

"Itu semua berkat kerjasama yang baik antara masyarakat Kabupaten Bone dengan kejaksaan. Ini juga sebagai wujud memberantas korupsi di wilayah hukum Kabupaten Bone," ujarnya.

Adapun keempat terpidana korupsi yang berhasil dieksekusi Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone bekerjasama dengan Intelijen Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung RI yakni:

1. Nilawati Umar Binti Abd Rahman Saud
Status : Terpidana Korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah Bone TA 2012
Putusan Pidana : pidana Penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan Pengadiln Negeri Makassar Nomor : 30/Pid. Sus.TPK/2017 PN Makassar tanggal 3 Oktober 2017
2. Surat Perintah Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 05/R.4.12/Ft.1/07/2018

Nilawati Umar Binti Abd. Rahman Saud merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2012 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 604.482.050,- (enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima puluh rupiah)

Diamankan di
Alamat : Jl. Veteran Bajoe No.11 Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone
Hari/tanggal : Kamis, 19 Juli 2018
Waktu :  09.00 WITA

2. Nama : H. Kahar Husain Dg Pagessa
Status : Terpidana Korupsi Dana Anggaran untuk Pembangunan Balai Benih Ikan Pada Dnas Kelautqn dan Perikanan Kab. Bone (BBI) TA 2007 s/d 2009.
Putusan Pidana : 6 (enam) tahun denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subs pidana kurungan 6 (enam) bulan.

Dasar :
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1756 K/Pid.Sus/2016, tanggal 17 April 2017
2. Surat Perintah Kepala Kjaksaan Negeri Bone Nomor : 07/R.4.12/Ft.1/07/2018

H. Kahar Husain Dg Pagessa merupakan terpidana dalam tindak pidana Korupsi Dana Anggaran untuk Pembangunan Balai Benih Ikan Pada Dnas Kelautan dan Perikanan Kab. Bone (BBI) TA 2007 s/d 2009 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 308.988.543,- (tiga ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah)

Diamankan di
Alamat : Jl. Mesjid No. 127 RT 001 RW 005 Kel. Bukaka Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
Hari/tanggal : Kamis, 19 Juli 2018
Waktu :  11.00 WITA

3. Nama : Aditriana, S.Pd Bin H Machdali
Status : Terpidana Korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Putusan Pidana : 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan PN Makassar Nomor : 32/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MKS, tanggal 3 Oktober 2017
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 06/R.4.12/Ft.1/07/2018

Aditriana, S.Pd Bin H. Machdali merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2012 sebesar Rp. 2.370.000.000,- (dua milliar toga ratus tujuh puluh juta rupiah).

Diamankan di
Alamat : Perumnas Tibojong Blok C No. 90 Kel. Tibojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
Hari/tanggal : Selasa, 24 Juli 2018
Waktu :  08.30 WITA

4. Nama : Bahtiar Mude, SH Bin Mide

Status : Terpidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bone
Putusan Pidana : 1 (satu) tahun denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1468 K/Pid.Sus/2013, tanggal 13 Januari 2014
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 10/R.4.12/Ft.1/07/2018

Bahtiar Mude, SH Bin Mude merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bone TA 2007 sebesar Rp. 1.551.000.000,- (satu milliar lima ratus lima puluh satu juta rupiah).

Diamankan di
Alamat : Jl. Flores No.14 Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
Hari/tanggal : Selasa, 24 Juli 2018
Waktu :  08.30 WITA.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Luar Biasa, Sepekan Kejari Bone Berhasil Eksekusi Empat Orang Terpidana Korupsi
  • 0

Terkini

Iklan