Iklan

Iklan

Kejari Enrekang Jelaskan Peran Tim Pakem Dalam Giat Jaksa Menyapa

26 Juli 2018, 6:22 PM WIB Last Updated 2018-07-26T10:22:47Z

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Guna mencegah dan mendeteksi aliran-aliran yang menyimpang, serta pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melaksanakan kegiatan (giat) Jaksa Menyapa pada pro 1 RRI Makassar, Kamis (26/07).

Pada kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Emanuel Achmad didampingi Kasi Intel Kejari Enrekang, Sinrang membawakan tema "Peran Tim Pakem Kejari Enrekang dalam Mencegah Aliran Kepercayaan/Keagamaan yang Menyimpang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul Sel, Salahuddin, SH, MH, mengatakan, materi yang dibawakan Kejari Enrekang pada Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut terkait peran tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), membuat masyarakat/pendengar RRI Makassar sangat antusias bertanya seputar Pakem lewat dialog interaktif melalui telepon pada RRI Makassar Pro 1.

"Kegiatan Jaksa Menyapa yang dilakukan Kejari Enrekang sangat diminati masyarakat/pendengar RRI, khususnya terkait peran Tim Pakem," ujar Salahuddin.

Ia menjelaskan, peran Tim Pakem Kejaksaan yakni, melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 3 Tahun 2008 Nomor : 033/A/JA/06/2008 dan Nomor : 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

Selain itu, Tim Pakem melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait yang tergabung dalam wadah Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (TIM PAKEM) serta pihak-pihak lainnya untuk menyelesaikan semua aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat mengganggu ketertiban umum.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Enrekang Jelaskan Peran Tim Pakem Dalam Giat Jaksa Menyapa
  • 0

Terkini

Iklan