Iklan

Iklan

Kejari Bone Berhasil Amankan Dua Orang Terpidana Kasus Korupsi

25 Juli 2018, 12:44 PM WIB Last Updated 2018-07-25T04:44:39Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone bekerjasama dengan Intelijen Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan 2 orang terpidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (24/07) kemarin. Kedua orang terpidana korupsi asal Kejari Bone itu sekarang di tahan di rutan Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sul Sel, Salahuddin, SH, MH yang dihubungi Rakyatsatu.com, Rabu (25/07) membenarkan adanya hal tersebut. Ia menjelaskan kalau kedua orang terpidana korupsi itu diamankan di Kabupaten Bone dan di tahan di rutan Makassar.

Ia menjelaskan, kedua orang terpidana korupsi itu masing-masing :
1. Nama : ADITRIANA, S. Pd Bin H. MACHDALI
Status : Terpidana
Korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Putusan Pidana : 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan PN Makassar Nomor : 32/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MKS, tanggal 3 Oktober 2017
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 06/R.4.12/Ft.1/07/2018

"Aditriana, S.Pd Bin H. Machdali merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2012 sebesar Rp. 2.370.000.000,- (dua milliar toga ratus tujuh puluh juta rupiah). Ia diamankan di
Alamat : Perumnas Tibojong Blok C No. 90 Kel. Tibojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
Hari/tanggal : Selasa, 24 Juli 2018
Waktu :  08.30 WITA," jelas Salahuddin, Rabu (25/07).

2. Nama : BAHTIAR MUDE, SH BIN MIDE
Status : Terpidana
Korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bone
Putusan Pidana : 1 (satu) tahun denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1468 K/Pid.Sus/2013, tanggal 13 Januari 2014
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 10/R.4.12/Ft.1/07/2018

Bahtiar Mude, SH Bin Mude merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bone TA 2007 sebesar Rp. 1.551.000.000,- (satu milliar lima ratus lima puluh satu juta rupiah).

Diamankan di
Alamat : Jl. Flores No.14 Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
Hari/tanggal : Selasa, 24 Juli 2018
Waktu :  08.30 WITA.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kejari Bone Berhasil Amankan Dua Orang Terpidana Kasus Korupsi
  • 0

Terkini

Iklan