Iklan

Iklan

E-KTP Sejak Tahun 2011 Berlaku Seumur Hidup, Kecuali

19 Juli 2018, 2:22 PM WIB Last Updated 2018-07-19T06:22:11Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kabar gembira bagi masyarakat atau Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya masyarakat Kabupaten Bone yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Apalagi KTP-El yang diterbitkan tahun 2011.

Pasalnya, KTP Elektronikl yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi walaupun telah habis masa berlakunya.

Sebagaimana yang diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Bone, H Andi Amda. Bahkan ia menjelaskan, guna menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 470/295/SJ Tanggal 29 Januari 2016 Perihal KTP-El Berlaku Seumur Hidup.

Selain itu, dengan memperhatikan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminiatrasi Kependudukan.

"Pada pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-El untuk WNI masa berlakunya seumur hidup. Olehnya itu, dikeluarkan Surat Edaran Bupati Bone Nomor 465 Tahun 2017 tentang Masa Berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik Seumur Hidup," jelas H Andi Amda, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/07).

Ia juga menyebutkan bahwa, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berkaku seumur hidup, sehingga dengan demikian KTP-Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi walaupun telah habis masa berlakunya.

"KTP-Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 diberlakukan seumur hidup, kecuali kepada KTP-Elektronik yang mengalami perumahan elemen data seperti pindah domisili, perubahan status perkawinan / gelar, dan perbaikan biodata / tanggal / tempat lahir," tegas H Andi Amda.

Ia menambahkan, berkenaan dengan hal tersebut, diminta kiranya para pengguna persyaratan administrasi yang memerlukan KTP-Elektronik dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskan kepada masyarakat.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • E-KTP Sejak Tahun 2011 Berlaku Seumur Hidup, Kecuali
  • 0

Terkini

Iklan