RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Guna menyatukan persepsi dalam penanganan pesepsi dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi sekaligus sebagai upaya dalam upaya membersihkan perilaku korupsi para pejabat dalam melaksanakan Roda Pemerintahan, dilaksanakan penandatanganan dan pertemuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), di hotel Clarion Makassar, Senin (16/07).
Sebagaimana diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sul Sel, Salahuddin, SH, MH bahwa sebagai tindak lanjut kerjasama antara APIP dan APH dalam penanganan bersama pengaduan Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan pertemuan antara pihak Provinsi Sul Sel dengan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sul Sel serta Kepolisian Daerah (Polda) Sul Sel yang dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pj. Gubernur, Kapolda Sulsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Se Sul Sel beserta Kasi Pidum, Kapolres Se Sul Sel beserta Kasat Reskrim, dan Wali Kota dan Bupati Se Sul Sel.
"Agenda pertemuan tersebut adalah Koordinasi APIP dengan APH dalam Penanganan Laporan/Pengaduan masyarakat yang berindikasikan Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota Se Sulawesi Selatan," jelas Salahuddin.
Lanjutnya, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi sekaligus sebagai upaya dalam upaya membersihkan perilaku korupsi para dalam melaksanakan Roda Pemerintahan dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari KKN demi Sul Sel HEBAT. (Rasul)