![]() |
| Polsek Minasatene. |
RAKYATSATU.COM, PANGKEP - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, pada Juni 2026 dipastikan masih terus bergulir. Polsek Minasatene menegaskan perkara tersebut tidak mengalami kendala maupun berhenti di tengah proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Ipda Takbir Arfandi Indar, mengatakan seluruh perkara yang ditangani jajarannya tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Kita pastikan tidak ada kasus yang mandek, semua sudah berjalan,” tegas Takbir.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta melengkapi keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.j
“Kita terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Minasatene pada Juni lalu. Proses terus berjalan sampai saat ini,” ujarnya.
Takbir juga memastikan penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan.
Menurutnya, selama tersangka bersikap kooperatif dan tidak terdapat alasan subjektif yang memenuhi ketentuan KUHAP untuk dilakukan penahanan, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus melakukan penahanan.
“Penetapan tersangka telah dilakukan. Apabila kooperatif dan tidak ada syarat subjektif yang dilanggar pada KUHAP, maka memungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun, proses terus berjalan, bukan dihentikan atau mandek,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kapolsek Minasatene, Iptu Muh Ilyas, memastikan penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya. Ia kembali menegaskan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum dalam kasus tersebut.
“Semua sudah berjalan sesuai proses yang ada, bahkan penetapan tersangka telah dilakukan,” kata Ilyas, Kamis (30/7/2026).
Polisi pun memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ikhlas/Amin)
