Iklan

Iklan

Kemnaker Buka Bantuan Wirausaha Rp5 Juta untuk TKM Pemula 2026

14 Mei 2026, 11:54 PM WIB Last Updated 2026-05-14T15:54:18Z

Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani 

RAKYATSATU.COM, JAKARTA - 
Di tengah lapangan kerja yang semakin kompetitif, pemerintah kembali mendorong masyarakat untuk membangun usaha secara mandiri. Salah satunya melalui Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan.


Program itu diarahkan untuk membantu masyarakat memulai usaha kecil yang produktif sekaligus memperluas kesempatan kerja di berbagai daerah. Pemerintah berharap semakin banyak warga yang tidak hanya mencari pekerjaan, tetapi juga mampu menciptakan sumber penghasilan sendiri.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong tumbuhnya wirausaha baru.


“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Estiarty dalam keterangan resmi Kemnaker, Rabu, 13 Mei 2026.


Pendaftaran bantuan dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform digital SIAPkerja dan Bizhub. Seluruh proses dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran hingga pengajuan proposal usaha.


Melalui program tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp5 juta kepada setiap penerima. Dana itu diperuntukkan bagi kebutuhan usaha, seperti pembelian peralatan kerja maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.


Sektor usaha yang dapat didaftarkan cukup beragam. Mulai dari pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, perdagangan barang, ekonomi kreatif, hingga jasa perorangan.


Namun, tidak semua masyarakat dapat mengikuti program tersebut. Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan.


Peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, berusia antara 18 hingga 64 tahun, dan memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu kartu keluarga, bantuan hanya dapat diterima satu orang anggota keluarga.


Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA atau sederajat, bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN. Peserta juga tidak boleh sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah ataupun perusahaan swasta.


Kemnaker turut memastikan bahwa penerima bantuan belum pernah memperoleh program TKM Pemula atau TKM Lanjutan sebelumnya. Peserta juga tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.


Persyaratan lain yang cukup penting adalah kepemilikan sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga pelatihan resmi Kemnaker pada periode 2025 hingga 2026.


Calon peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang telah berjalan. Hal itu dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan dokumentasi lokasi usaha.


Bagi pemerintah, program semacam ini bukan hanya soal bantuan modal. Program tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya kewirausahaan di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok usia produktif yang belum memiliki pekerjaan tetap.


Karena seluruh proses dilakukan secara digital, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan tersebut.


Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak lain. Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya.


Kemnaker menegaskan tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan peserta dengan imbalan tertentu. Jika menemukan praktik pungutan liar atau penipuan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi kementerian.


Setelah masa pendaftaran ditutup, pemerintah akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara terhadap peserta yang dinilai memenuhi syarat.


Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub. Sementara penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat akhir Desember 2026.


Di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah, pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa kesempatan bertahan tidak hanya datang dari lapangan kerja formal. Melalui program TKM Pemula, harapan itu diarahkan kepada usaha-usaha kecil yang tumbuh dari rumah, desa, dan lingkungan masyarakat sendiri. [Ikhlas/Rls]

Komentar

Tampilkan

  • Kemnaker Buka Bantuan Wirausaha Rp5 Juta untuk TKM Pemula 2026
  • 0

Terkini

Iklan