Iklan

Iklan

Pemkab Bone Terapkan WFH Setiap Rabu, ASN Tetap Diawasi

28 April 2026, 9:19 PM WIB Last Updated 2026-04-28T15:21:37Z


RAKYATSATU.COM, BONE
- Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone setiap hari Rabu.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/617/ORG tertanggal 22 April 2026. Dalam aturan itu, ASN menjalankan WFH setiap Rabu, sementara pada hari kerja lainnya tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO).


Bupati menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja. Ia meminta seluruh ASN tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab meski menjalankan tugas dari rumah.


“Walau WFH, saya minta ASN bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Andi Asman Sulaiman, Selasa, 28 April 2026.


Untuk memastikan kedisiplinan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat. Bupati bahkan membuka kemungkinan adanya inspeksi mendadak ke rumah ASN yang menjalankan WFH.


Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memastikan ASN benar-benar berada di rumah dan menjalankan tugas, bukan berada di tempat lain seperti berlibur atau berkegiatan di luar. 


Selain itu, aturan tersebut juga mengatur komposisi WFH sebesar 50 persen, pelaksanaan rapat secara hybrid, serta efisiensi penggunaan energi dan anggaran. 


ASN diwajibkan tetap berada di wilayah tugas, responsif, dan melakukan absensi berbasis aplikasi. Pemerintah Kabupaten Bone berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. [Ikhlas /Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Bone Terapkan WFH Setiap Rabu, ASN Tetap Diawasi
  • 0

Terkini

Iklan