Ket. Gambar: Bor Dalam yang ada di Dusun Lapasa Desa Lapasa tidak befungsi maksimal dan terkesan mubassir
RAKYTASATU.COM, BONE - Anggaran bantuan pertanian berupa Bor Dalam dan Embung yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, diduga dikelola secara tidak semestinya oleh oknum Dinas Pertanian Bone yang bertugas di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Mare berinisial Pas. Bantuan tersebut diketahui merupakan program swakelola dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025.
Ketua Kelompok Tani Mallawae, Dusun Lapasa, Desa Lapasa, Anwar, mengungkapkan bahwa empat kelompok tani di desanya menerima bantuan dengan nilai total lebih dari Rp1 miliar. Tiga kelompok, yakni Mallawae, Polewali, dan Akkengrekeng, masing-masing mendapatkan paket Bor Dalam, sementara Kelompok Tani Bocco-boccoe menerima bantuan Embung.
Menurut Anwar, seluruh anggaran telah dicairkan melalui rekening kelompok tani lebih dari satu bulan lalu. Setelah pencairan, para ketua kelompok dan bendahara diarahkan untuk berkumpul di kantor BPP Mare sebelum menyerahkan seluruh dana kepada Pas.
“Anggaran kelompok kami sebesar Rp126.417.200. Setelah dicairkan, kami serahkan semua ke Pak Pasamula. Dia bilang, apakah kami bisa mengerjakan dan membuat laporannya. Saya bilang tidak bisa, jadi kami kasih semua. Kami hanya diberi masing-masing Rp1 juta,” ujar Anwar.
Ia menambahkan, sekurangnya enam orang hadir saat penyerahan dan tidak ada dokumen atau surat kuasa yang ditandatangani. Anwar juga menyebut sebagian dana telah dibelanjakan, ditandai dengan adanya pipa yang tersimpan di salah satu rumah warga sejak lebih dari sebulan. Meski demikian, pekerjaan Bor Dalam maupun Embung belum terlihat dikerjakan di lapangan.
Anwar mengakui kelompoknya juga melakukan kekeliruan karena tidak pernah membahas atau merapatkan mekanisme pelaksanaan bantuan tersebut. Menurutnya, bisa saja ada anggota kelompok yang mampu mengerjakan proyek itu bila diberikan kesempatan.
Upaya konfirmasi kepada Pas melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons meski pesan terbaca.
Sementara itu, Kepala Desa Lapasa, Andi Arifuddin, mengaku tidak mengetahui adanya bantuan Bor Dalam dan Embung tersebut. Ia menyebut tidak pernah dilibatkan, bahkan beberapa Bor Dalam bantuan tahun-tahun sebelumnya di desanya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Saya tidak tahu apa-apa terkait bantuan itu. Tidak pernah diberitahukan atau dilibatkan. Beberapa Bor Dalam sebelumnya saja terkesan mubasir,” ujarnya.
Sebagai informasi, swakelola merupakan metode pengadaan di mana perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan sendiri oleh instansi atau kelompok masyarakat tanpa melibatkan pihak ketiga secara penuh. Sementara Embung pertanian adalah bangunan penampungan air yang berfungsi sebagai sumber irigasi lahan pertanian. (Ikhlas/Rasul)