Iklan

Iklan

Rakor Penguatan Lembaga, Bawaslu Soppeng Hasilkan 15 Rekomendasi

27 Oktober 2025, 4:06 PM WIB Last Updated 2025-10-28T02:01:07Z

Penandatanganan Rekomendasi penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu, oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muh Hasbi  / Foto : Bawaslu Soppeng 

RAKYTASATU.COM, SOPPENG
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng akan menggelar Rapat Koordinasi dan Forum Diskusi bertema “Peningkatan Peran dan Sinergi Sentra Gakkumdu dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan” pada Senin mendatang, bertempat di Hotel Maryam, Soppeng, Senin (27/10/2205). 


Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi lembaga pengawas pemilu untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam menegakkan hukum kepemiluan di tingkat daerah.


Forum penguatan kelembagaan tersebut melibatkan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, Ketua KPU Soppeng, Ketua Bawaslu Gowa selaku Fasilitator, serta Panwascam pada Pemilihan Tahun 2024.


Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi efektivitas penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Soppeng. 


Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas serta profesionalisme pengawasan menjelang pesta demokrasi mendatang.


Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Hasanuddin Makassar, Sakka Pati.


Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng dalam saat membuka kegiatan mengatakan, pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga marwah penegakan hukum pemilu. 


"Gakkumdu bukan hanya forum koordinasi, tetapi jantung dari penegakan hukum pemilu yang bermartabat. Kita ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” ujarnya.


Kata dia, sepanjang perjalanan Gakkumdu, Hasbi mencatat setidaknya tujuh problem untuk dibahas pada penguatan sentra Gakkumdu.


Dia membeberkan, tujuh problem tersebut yaitu, tentang regulasi dan kewenangan, struktur kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dukungan dan sistem teknologi, koordinasi dan sinergi antar lembaga, evaluasi pengawasan dan akuntabilitas, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.


Sementara itu, Sakka Pati saat memberikan materi, menjelaskan bahwa Gakkumdu merupakan kunci untuk memastikan terciptanya keadilan elektoral yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Namun kata dia, memang perlu adanya penguatan sehingga memaksimalkan kinerja Gakkumdu kedepan.


"Perlu diperkuat, tidak hanya dari sisi teknis penanganan kasus, tetapi juga dari landasan hukum dan tata kelola kelembagaannya," terangnya. 


Pada forum tersebut, membuahkan 15 Rekomendasi Penguatan Sentra Gakkumdu, untuk dijadikan pertimbangan penting bagi Bawaslu RI, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam penyempurnaan tata kerja Sentra Gakkumdu secara nasional.


1. Menambahkan bab khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.


2.Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu.


3. Penguatan posisi Gakkumdu menjadi lembaga semi ad hoc.


4. Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga.


5. Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus.


6. Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.


7. Audit internal terhadap proses penanganan kasus.


8. Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional.


9. Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.


10. Pembentukan forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu.


11. Revisi batas waktu penanganan kasus tindak pidana Pemilu dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.


12. Harmonisasi regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan).


13. Penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi kelembagaan.


14. Pembangunan sistem informasi publik yang transparan terkait status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.


15. Penambahan ketentuan regulasi terkait pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor serta penerapan upaya paksa lainnya sesuai hukum acara. 


[Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Rakor Penguatan Lembaga, Bawaslu Soppeng Hasilkan 15 Rekomendasi
  • 0

Terkini

Iklan