Iklan

Iklan

Dukung Rencana Pemerintah, SIHT Soppeng Siap Jadi Pusat Integrasi Tembakau Rakyat

17 Oktober 2025, 10:39 AM WIB Last Updated 2025-10-17T02:39:56Z


RAKYATSATU.COM, SOPPENG -
Perseroda Latemmamala Soppeng, pengelola Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Soppeng menyatakan sikap terhadap rencana Pemerintan Pusat dam menata Sentra Industri Tembakau. 


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perseroda Latemmamala, Musdar Asman, menyatakan kesiapan Soppeng untuk menjadi bagian dari program nasional tersebut. 


Ia menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menata ulang industri hasil tembakau nasional sejalan dengan semangat awal pendirian SIHT Soppeng, yakni menjadi wadah legal bagi pelaku industri tembakau lokal agar dapat berproduksi secara tertib dan berdaya saing. Mengingat Soppeng satu-satunya SIHT yang beroperasi di Pulau Sulawesi.


“Kami sangat setuju dengan langkah Pak Menteri Purbaya. Prinsip aglomerasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 PMK Nomor 22 Tahun 2023 menegaskan bahwa APHT adalah kawasan terpusat bagi beberapa pabrik hasil tembakau untuk meningkatkan efisiensi, pembinaan, dan pengawasan,” ujar Musdar, Jumat(17/10/2025).


Langkah Purbaya yang mendorong kebijakan aglomerasi dianggap sebagai langkah besar pemerintah untuk menata ulang tata kelola industri hasil tembakau nasional. Melalui pendekatan kawasan, seluruh produsen rokok rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi didorong untuk bergabung ke dalam Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) paling lambat pada akhir tahun 2025. Tujuannya, agar industri hasil tembakau rakyat tidak lagi menjadi sektor abu-abu, tetapi menjadi bagian dari sistem ekonomi yang legal dan produktif.


Menurut Musdar, SIHT Soppeng yang dikelola oleh Perseroda Latemmamala sejak awal memang dirancang sebagai pusat kegiatan produksi hasil tembakau rakyat. Kawasan ini tidak hanya menampung produsen kecil, tetapi juga memberikan ruang pembinaan, pendampingan teknis, dan akses menuju sistem cukai yang sah.


“Kalau semua produsen rokok rakyat berada di kawasan legal seperti SIHT atau APHT, pemerintah bisa membina mereka dengan lebih baik. Dampaknya, penerimaan negara meningkat, pelaku usaha terlindungi, dan persaingan menjadi lebih sehat,” katanya.


Kabupaten Soppeng dikenal sebagai salah satu daerah dengan tradisi panjang budidaya tembakau di Sulawesi Selatan. Banyak usaha kecil di daerah ini masih mempertahankan proses produksi tradisional, mulai dari pengeringan daun hingga pelintingan manual.


Dengan keberadaan SIHT, para pelaku industri tembakau diharapkan dapat memperoleh fasilitas produksi yang memenuhi standar, pendampingan legalitas, serta akses pemasaran yang lebih luas. SIHT diharapkan menjadi model integrasi antara sistem ekonomi rakyat dan sistem industri yang teratur.


Perseroda Latemmamala menilai kebijakan nasional tentang aglomerasi menjadi momentum penting bagi daerah seperti Soppeng untuk memperkuat ekonomi rakyat tanpa mengorbankan aspek kepatuhan hukum.


“Kita ingin memastikan bahwa industri tembakau rakyat tidak hanya bertahan, tapi juga naik kelas. Dukungan pemerintah pusat dan daerah harus berjalan beriringan,” ujar Musdar.


Sekedar diketahui Pemerintah menargetkan pada akhir 2025 seluruh industri rokok rakyat mulai terdaftar dalam sistem resmi dan tergabung dalam kawasan aglomerasi seperti APHT atau SIHT. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal bagi penataan industri hasil tembakau nasional dari sektor yang kerap identik dengan pelanggaran, menuju sektor yang tertib, legal, dan berkontribusi pada pembangunan.


Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum dan resistensi dari pelaku kecil, dukungan dari daerah seperti Soppeng menjadi sinyal penting bahwa transformasi industri ini bisa dimulai dari bawah dari desa-desa tembakau rakyat menuju kawasan industri modern berbasis pembinaan dan keadilan ekonomi. [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Dukung Rencana Pemerintah, SIHT Soppeng Siap Jadi Pusat Integrasi Tembakau Rakyat
  • 0

Terkini

Iklan