Iklan

Iklan

Tidak ada kriminalisasi; proses hukum harus dihormati semua pihak.

17 September 2025, 2:46 PM WIB Last Updated 2025-09-17T06:46:38Z


RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Makassar, Andreas, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar terhadap empat tahanan politik (tapol) asal Papua.

Dalam pernyataannya, Andreas menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme legal yang berlaku di Indonesia, dan setiap terdakwa memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

 "Setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri melalui penasihat hukum, menyampaikan eksepsi, serta memperoleh perlakuan yang adil," ujar Andreas, Jumat (16/9/2025).



Ia menepis anggapan bahwa penahanan terhadap para terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andreas juga menekankan pentingnya menghormati proses peradilan yang tengah berjalan. Ia menyebut, desakan agar para terdakwa dibebaskan tanpa melalui proses hukum berpotensi mencederai independensi lembaga peradilan.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin bahwa proses persidangan ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk umum," katanya.



Lebih lanjut, Andreas mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa yang menekan jalannya persidangan sebaiknya tidak dilakukan secara provokatif.

 "Tekanan publik dalam bentuk demonstrasi sebaiknya disalurkan secara tertib, damai, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," imbuhnya.
Atas nama KNPB Konsulat Makassar, Andreas menyampaikan tiga poin penting:

1. Setiap terdakwa berhak mendapatkan pembelaan hukum secara adil.


2. Tidak ada kriminalisasi; proses hukum harus dihormati semua pihak.


3. Mahasiswa Papua diminta tidak terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.



"Perjuangan sejati adalah menjaga keadilan lewat jalur hukum, bukan dengan turun ke jalanan. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Makassar, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat menimbulkan instabilitas," pungkas Andreas. (Ikhlas/ Azhar)
Komentar

Tampilkan

  • Tidak ada kriminalisasi; proses hukum harus dihormati semua pihak.
  • 0

Terkini

Iklan