Iklan

Iklan

PWI Bone Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Demo PBB-P2

21 Agustus 2025, 6:12 PM WIB Last Updated 2025-08-21T10:12:27Z

Suparman Warium (Ketua PWI Bone)

RAKYATSATU.COM, BONE
- Insiden intimidasi terhadap dua jurnalis lokal saat meliput unjuk rasa penolakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone menuai kecaman dari kalangan pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone, Suparman Warium, menilai tindakan aparat sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.


“Kejadian ini tidak hanya membahayakan keselamatan wartawan, tapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi,” kata Suparman, Rabu, 20 Agustus 2025. 


Ia mendesak institusi terkait untuk mengevaluasi perilaku anggotanya.


Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Adri, Pemimpin Redaksi UjungpenaMedia.com, dan Jumardi Ricky, wartawan LensaSatu.com dan DNID.co.id. Keduanya merupakan anggota PWI Bone yang saat itu tengah meliput langsung aksi yang berlangsung ricuh di depan Kantor Bupati Bone pada Selasa malam, 19 Agustus.


Adri mengaku mendapat tekanan saat melakukan siaran langsung melalui ponselnya. Ia dihentikan oleh aparat dan diminta mematikan perangkatnya. 


“Saya sedang live memperlihatkan situasi saat massa dipukul mundur. Karena terkena gas air mata, saya masuk ke gedung kantor bupati. Saat turun, beberapa aparat TNI membentak saya dan meminta HP saya dimatikan. Bahkan sempat ingin disita,” ujarnya.


Tak berhenti di situ, Adri mengaku tetap dilarang melakukan siaran meski sudah berada di luar gedung. “Oknum TNI mendatangi saya lagi dan berkata, ‘Jangan live di sini, jangan sampai saya seret juga masuk’,” katanya.


Pengalaman serupa dialami Jumardi Ricky. Ia hampir diseret saat hendak mengambil gambar saat aparat mengamankan demonstran. 


“Saya sudah bilang saya dari media, tapi tetap ditarik. Untung ada anggota Resmob dan Kepala BIN yang mengenali saya,” kata Ricky. 


Ia juga menyebut motornya mengalami kerusakan dalam kericuhan tersebut.


Insiden ini memperpanjang daftar pelanggaran terhadap kebebasan pers di daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.


“Wartawan bukan musuh negara. Mereka hadir untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik,” kata Suparman menutup pernyataannya. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • PWI Bone Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Demo PBB-P2
  • 0

Terkini

Iklan