RAKYATSATU.COM, BONE - Dua terdakwa kasus dugaan asusila di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dituntut 12 tahun penjara, Kamis, 21 Agustus 2025.
Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana , S.H. dari Kejaksaan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam tuntutannya kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya. Korban dalam perkara pidana ini masih merupakan anggota keluarga inti terdakwa.
Atas tuntutan JPU, korban bersama kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus yang ditandatangani korban untuk didampingi menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada jaksa penuntut umum. Korban bersama kuasa hukumnya sangat mengapresiasi positif JPU atas tuntutannya yang dipandang sudah mewakili rasa keadilan korban.
Ketika surat tuntutan jaksa dibacakan, korban bersama tim kuasa hukumnya Ridha Anshari, S.H., menghadiri langsung.
"Patut dihormati tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Hemat kami sudah cukup mewakili rasa keadilan korban . Persidangan berikutnya tentu kesempatan terdakwa menyampaikan pledoi," ujar Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H. yang dihubungi secara terpisah. (Ikhlas/ Azhar)