Polres Maros saat konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros pada Kamis (7/8/2025),
RAKYATSATU.COM, MAROS - Komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros pada Kamis (7/8/2025), jajaran Satresnarkoba mengungkap pengungkapan besar kasus narkoba, termasuk penangkapan dua bandar sabu dan penyitaan ratusan gram barang bukti.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia menyampaikan bahwa hasil operasi dalam beberapa hari terakhir berhasil mengamankan empat tersangka, serta barang bukti sabu seberat 225 gram beserta alat bantu peredaran seperti timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.
“Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan terpisah. Barang bukti sabu yang kami sita merupakan jenis siap edar,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, S.H., M.H. mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan lapangan.
Dua dari empat tersangka yang diamankan, yakni MI (23) dan AS (25), digolongkan sebagai bandar narkoba. Dari tangan MI disita 187 gram sabu, sedangkan dari AS disita 38 gram sabu.
“Kedua tersangka masuk kategori pengedar aktif yang sudah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Maros,” ujar AKP Salehudin.
Selain sabu, dua kasus lainnya melibatkan peredaran tembakau sintetis dan obat-obatan keras golongan farmasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami menjaga generasi muda dari kerusakan yang ditimbulkan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Langkah preventif dan partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Maros.
Konferensi pers ini turut dihadiri para pejabat utama Polres Maros serta puluhan awak media yang hadir untuk meliput secara langsung. (Ikhlas/Amrin)