Rabu 6•08•2025

Iklan

Iklan

Warisan Berdarah di Gowa: Warga Ditembak Saat Pulang dari Rumah Tetangga

08 Juli 2025, 11:57 PM WIB Last Updated 2025-07-08T15:57:52Z

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus penganiayaan berat bermotif dendam warisan yang terjadi di Kabupaten Gowa.

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR
— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus penganiayaan berat bermotif dendam warisan yang terjadi di Kabupaten Gowa. Seorang perangkat desa harus dilarikan ke rumah sakit usai ditembak menggunakan senapan angin oleh saudara iparnya sendiri.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel pada Selasa (8/7/2025), dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Didik mengungkapkan bahwa korban berinisial H (35), seorang perangkat desa di Dusun Je’netallasa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, mengalami luka tembak serius di ketiak kanan. Pelaku berinisial N (42), seorang pedagang yang tinggal di wilayah yang sama, menembaknya dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.
Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, saat korban dalam perjalanan pulang usai bersilaturahmi di rumah tetangga. Pelaku diketahui telah menunggu di lokasi, lalu menembak korban secara tiba-tiba.

"Motif pelaku diduga kuat karena dendam lama terkait pembagian tanah warisan keluarga. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena korban yang merupakan saudara iparnya mendapat bagian lebih besar," terang Kombes Pol Didik.

Akibat serangan tersebut, korban harus menjalani operasi dan perawatan intensif akibat luka tembak yang cukup dalam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin, proyektil peluru, handphone, dan sebilah badik.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi, terutama yang berkaitan dengan warisan, melalui jalur hukum dan musyawarah. (Ikhlas/Amri)
Komentar

Tampilkan

  • Warisan Berdarah di Gowa: Warga Ditembak Saat Pulang dari Rumah Tetangga
  • 0

Terkini

Iklan