RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Hj Nursanti, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,1 miliar yang melibatkan mantan Bupati Mamasa dua periode, Ramlan Badawi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/7/2025).
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum Nursanti akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
“In syaa Allah, sebentar kita akan hadirkan saksi a de charge,” ujar Mochtar Djuma, salah satu penasihat hukum Nursanti.
Saksi a de charge adalah saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan atau membantah dakwaan jaksa penuntut umum.
Mochtar menegaskan, saksi yang akan dihadirkan mengetahui secara langsung bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Hal senada disampaikan Prawidi Wisanggeni, anggota tim kuasa hukum lainnya. Ia menyebut bahwa hubungan antara Hj Nursanti dan Ramlan Badawi bersifat pribadi dan khusus, sehingga dana yang diberikan tidak bisa dikategorikan sebagai hasil penipuan ataupun penggelapan.
“Hubungan antara Hj (Nursanti) dengan Pak Ramlan Badawi itu memiliki kedekatan khusus, sehingga pemberian uang tersebut tidak bisa disebut sebagai penipuan atau penggelapan,” ujar Prawidi.
Tim kuasa hukum optimistis Hj Nursanti akan bebas dari dakwaan dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Hj Nursanti mantan calon Bupati Sinjai periode 2024–2029 dijerat ke pengadilan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,1 miliar milik Ramlan Badawi. Dana tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan kerjasama tambang.
Namun, Nursanti membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa uang itu merupakan bentuk dukungan politik dari Ramlan Badawi saat dirinya maju dalam Pilkada Sinjai 2024, bukan dana investasi tambang. (Ikhlas/Amd)